Bacaleg di Teluk Bintuni Ungkap Pengalaman Dipenjara karena Bisnis Kosmetik

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Dahamaddin, bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengungkapkan pengalaman pernah diperiksa Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Manokwari karena kurangnya pengetahuannya.

“Saya tidak menyadari bahwa kosmetik juga harus memiliki izin resmi. Itulah sebabnya Badan POM menyita barang dagangan yang saya jual,” ungkap Dahamaddin kepada wartawan pada Sabtu (8/7/2023).

Baca juga:  Stunting Turun, Jacob Fonataba Sebut Kemiskinan Ekstrem Kini Jadi 'PR' Papua Barat

Dahamaddin awalnya hanya berdagang pakaian, tetapi kemudian beralih ke bisnis kosmetik. “Saya berpikir bahwa produk yang tersedia di toko besar bisa saya beli dan jual kembali. Saya berbelanja di Jakarta dan menjualnya di Papua. Namun, karena barang belanjaan tersebut tidak memiliki izin dari Balai POM, akhirnya barang tersebut ditahan dan tidak bisa diedarkan,” jelasnya.

Baca juga:  Perbaikan Berkas Pencalonan 18 Parpol Diterima KPU Papua Barat

Setelah melalui pemeriksaan di Balai POM Manokwari dan dinyatakan bahwa barang dagangannya tidak dapat diedarkan, Dahamaddin ditahan dan menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II B Manokwari pada 20 Juli 2017.

“Saya menjalani hukuman tersebut pada tahun 2018 dan menghabiskan waktu selama 1 tahun di dalam penjara, dengan denda sebesar Rp50 juta subsider selama 2 bulan. Pada 14 Mei 2018, saya telah menyelesaikan pidana yang dijatuhkan majelis hakim,” tambahnya.

Baca juga:  Kabulkan Gugatan Suyanto, Bawaslu: KPU Papua Barat Lakukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan ada beberapa larangan bagi calon caleg, di antaranya tidak boleh menjabat sebagai pejabat kepala daerah aktif, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau memiliki catatan sebagai narapidana. (LP5/Red)

Latest articles

Suporter Bakar Mobil-Rusak Fasilitas Stadion Lukas Enembe Jayapura

0
JAYAPURA, LinkPapua.id – Sejumlah oknum suporter membakar mobil dan merusak fasilitas Stadion Lukas Enembe usai Persipura Jayapura gagal promosi ke Super League. Massa meluapkan...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Wabup Joko Kunjungi CJH Teluk Bintuni di Asrama Haji Sudiang Makassar: Semoga Mabrur!

MAKASSAR, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi rombongan calon jemaah...

Pagar Puskesmas Tahota Mansel Roboh, padahal Baru 3 Bulan Dibangun

MANSEL, LinkPapua.id - Pagar Puskesmas Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, roboh...