Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua Sosialisasikan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua melakukan sosialisasi UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Swiss-belhotel Manokwari, Selasa (29/10/2024). Sosialisasi ini mengulas tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia timur yang kian parah.

Kepala Balai Gakkum Maluku dan Papua Fredrik E Tumbel mengatakan, kerusakan lingkungan hidup semakin hari semakin parah secara khusus di Indonesia timur. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia.

Baca juga:  Jelang Mudik, Kejati Papua Barat Percepat Vaksinasi Booster Bagi Staf

“Faktor alam dan faktor manusia memiliki potensi kerusakan alam yang berujung pada ancaman kehidupan makhluk hidup. Kerusakan alam (deportasi) menyangkut proses penurunan mutu, kemunduran lingkungan yang ditandai dengan hilangnya sumber daya, tanah, air, udara, flora, fauna dan kerusakan ekosistem,” ujarnya.

“Alam dan manusia saling berpengaruh sehingga kondisi alam langsung mempengaruhi kondisi manusia maka sudah selayaknya kita menjaga alam dari kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Baca juga:  LP3BH Soal Marinus Bonepay Ditetapkan Tersangka: Silakan Ajukan Pra-peradilan

Adanya Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua memiliki fungsi yang melandasi UPT ini berdiri dalam pencegahan terhadap kerusakan lingkungan. Tujuan diadakannya sosialisasi dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berkualitas dan berkeadilan demi keberlanjutan sumber daya hutan dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas penegakkan hukum lingkungan hidup dan kepastian sumber daya manusia, inovasi dan kelembagaan balai lingkungan hidup dan kehutanan, meningkatkan kesejahteraan kepatuhan hukum serta keamanan lingkungan hidup dan kehutanan,” tambah dia.

Baca juga:  Bapera Manokwari Terbentuk, Edi Budoyo: Lahirkan Pemuda Berkarakter

Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi upaya publik terhadap penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Dikarenakan adanya perubahan undang-undang maka pentingnya sosialisasi ini diadakan guna refleksi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang yang baru,” terang Fredrik. (LP14/red)

Latest articles

PELNI Siapkan 7 Kapal Angkut 6.000 Peserta Pesparawi 2026 Manokwari

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Manokwari menyiapkan 4 armada kapal penumpang dan 3 kapal perintis mendukung pelaksanaan Pesta Paduan Suara...

More like this

PELNI Siapkan 7 Kapal Angkut 6.000 Peserta Pesparawi 2026 Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Manokwari menyiapkan 4 armada kapal...

27 Titik Salat Iduladha di Manokwari, Polisi Siapkan Pengamanan

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyiapkan 27...

Kondisi Efisiensi, PHBI Manokwari Sebut Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Menurun

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memprediksi jumlah...