JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan ultimatum kepada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II 2024. Instansi yang tidak segera umumkan hasil seleksi terancam diblokir layanan kepegawaiannya.
Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II wajib disampaikan paling lambat 30 Juni 2025.
“BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Namun, berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan,” ujar Haryomo dalam pertemuan BKN Menyapa dengan seluruh instansi pemerintah, Rabu (16/07/2025) secara daring.
Haryomo mengingatkan bahwa seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus rampung sebelum 1 Oktober 2025. Jika tidak, maka instansi dikhawatirkan gagal memenuhi target waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah. Ini penting agar proses penetapan NI PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Haryomo menyebut penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer agar kebijakan pembinaan ASN bisa berlanjut.
BKN saat ini sedang menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu secara nasional. Harapannya, seluruh honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sebagai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian Aris Windiyanto mengungkapkan bahwa seleksi PPPK Tahap I dan II secara umum telah selesai. Bahkan, sebagian peserta Tahap II sudah memperoleh Nomor Induk PPPK dan mulai bekerja.
Namun hingga 16 Juli 2025, masih ada banyak instansi yang belum menyelesaikan pengumuman hasil seleksi. Di antaranya:
Sebanyak 18 instansi belum umumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk jabatan fungsional dan teknis;
Sebanyak 19 instansi belum umumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi kesehatan;
Sebanyak 19 instansi belum umumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi guru.
Aris juga menyebut ada 20 instansi pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II secara menyeluruh. Secara keseluruhan, ada 21 instansi yang belum umumkan hasil seleksi, baik sebagian maupun seluruh formasi.
“Kami harap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa batas waktu usulan perubahan hasil seleksi hanya sampai 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Lewat dari itu, BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian terhadap instansi yang tidak patuh.
Aris mengingatkan bahwa instansi wajib segera melapor jika ada peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat.
“Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” harapnya. (*/red)











