TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan uang kompensasi pemanfaatan tanah ulayat senilai Rp11.009.538.400 kepada masyarakat hukum adat Suku Sumuri. Pemerintah daerah memastikan proses pengadaan tanah ini tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat setempat.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan tidak ada hak warga yang diabaikan,” ujar Yohanis saat memberikan sambutan di Aula Sasana Karya Kantor Bupati, Rabu (29/4/2026).
Yohanis menegaskan pengadaan tanah pembangunan wajib merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Selain itu, pemerintah daerah mematuhi aturan teknis dalam Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023.
Pembayaran kompensasi ini mencakup pemanfaatan tanah seluas 15,22 hektare untuk operasi produksi tahap 3 Lapangan Asap, Kido, dan Merah. Total dana tersebut meliputi ganti rugi tanah, tanam tumbuh, hingga kerugian lainnya milik warga.
Empat marga menerima penyaluran dana ini, yakni Marga Fossa sebesar Rp6.744.447.000 dan Marga Sodefa sejumlah Rp2.333.143.500. Kemudian Marga Masipa menerima Rp1.931.947.900 serta kompensasi untuk Marga Mayera.
Pemerintah daerah masih menunda proses pembayaran untuk Marga Simuna dan Marga Wayuri karena menunggu kejelasan dari SKK Migas. Bupati telah mengirimkan surat resmi terkait kepastian pembayaran tersebut sejak 21 April 2026 lalu.
Yohanis meminta warga memanfaatkan dana kompensasi secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Warga dapat menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah, membiayai pendidikan anak, atau modal usaha produktif.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar pembagian dana tidak memicu konflik internal antar keluarga maupun marga. Warga harus menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan.
“Pembangunan hanya bisa berjalan lancar jika situasi tetap aman dan kondusif. Setelah dana diterima, tidak boleh ada lagi pemalangan atau gangguan yang menghambat kegiatan di wilayah ini. Kita harus jaga komitmen bersama agar investasi seperti dari Genting Oil Kasuri dapat bergerak dan memberikan manfaat nyata,” tegas Yohanis.
Bupati memandang investasi tersebut sebagai proyek strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran perusahaan diharapkan membuka lapangan kerja baru serta mengembangkan usaha mikro milik masyarakat.
Yohanis menilai sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan. Dia menyampaikan apresiasi kepada lembaga adat, SKK Migas, hingga Genting Oil Kasuri atas tuntasnya proses ini. (LP5/red)








