26.5 C
Manokwari
Kamis, September 25, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    DAP Jaring 12 Figur Anggota DPRK Wondama Jalur OAP: Harus Perjuangkan Hak

    Published on

    WASIOR,linkpapua.com– Hasil musyawarah Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama, Papua Barat menjaring 12 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama periode 2024-2029. 12 orang yang terjaring merupakan jalur pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP).

    Penjaringan dilakukan di aula Kantor Distrik Wasior, Senin, 24 Juni 2024.
    Ke-12 nama balon DPRK merupakan usulan masyarakat adat dari Subsuku Wondama Dori yang mencakup sejumlah kampung/desa yang tersebar di wilayah Distrik Wondiboi, Wasior dan Teluk Duairi.

    “Bakal calon anggota DPRK dari mekanisme pengangkatan dari Subsuku Wondama Dori yang terjaring pada musyawarah adat hari ini ada 12 orang terdiri dari laki-laki tujuh orang dan perempuan lima orang. Dan ada sembilan kampung belum mengajukan bakal calon, “kata Sekretaris Umum DAP Daerah Wondama William Torey membacakan berita acara.

    Baca juga:  APBD-P 2023 Teluk Wondama Rp1,267 T, DPRK: Sejalan dengan Prioritas

    Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga selaku pimpinan Musyawarah Adat mengharapkan anggota DPRK Jalur Otsus yang lolos ke kursi legislatif merupakan sosok yang benar-benar mampu mewakili kepentingan Orang Asli Papua di Kabupaten Teluk Wondama.

    “Yang mau duduk di situ harus berani memperjuangkan hak-hak orang Papua,” tandas Worengga.

    Untuk diketahui, di Kabupaten Teluk Wondama terdapat 10 suku dan subsuku yang berhak untuk mengajukan bakal calon anggota DPRK Jalur Otsus.

    Baca juga:  Diduga Korupsi, Eks Ketua Partai Perindo Ditahan Kejati Papua Barat

    Para bakal calon yang sudah terjaring selanjutnya harus mendaftarkan diri secara resmi ke DAP untuk bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPRK. Daftar calon yang sudah ditetapkan DAP kemudian diserahkan ke panitia seleksi (Pansel) untuk dilakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

    “Dalam tahap seleksi kompetensi, setiap calon akan membuat makalah dengan jumlah kata minimal 1000 kata selama 150 menit. Tema makalah seputar pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dan ekonomi dalam kerangka otonomi khusus, “jelas Wakil Ketua Pansel Yunus Sarumi.

    Adapun kursi DPRK jalur pengangkatan unsur OAP untuk Kabupaten Teluk Wondama periode 2024-2029 sebanyak lima kursi atau seperempat dari jumlah kursi DPRD lewat pemilihan umum yakni 20 kursi.

    Baca juga:  Lepas Safari Ramadan, Waterpauw Harap Jadi Perekat Antarsesama

    DPRK jalur pengangkatan merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Pada pasal 6A ayat (1) disebutkan DPRK terdiri atas a) anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan b) diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

    Pada ayat (2) disebutkan anggota DPRK dari unsur OAP berjumlah sebanyak seperempat (1/4) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum. (Rex)

    Latest articles

    Polemik PETI, Bupati Manokwari dan Kapolda Duduk Bersama Pemilik Ulayat

    0
    MANOKWARI, Linkpapuq.id- Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari menggelar Pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat tambang Wasirawi dan Wariori pada Rabu (24/9/2025) di kantor...

    More like this

    Polemik PETI, Bupati Manokwari dan Kapolda Duduk Bersama Pemilik Ulayat

    MANOKWARI, Linkpapuq.id- Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari menggelar Pertemuan dengan masyarakat pemilik hak...

    Bupati Yohanis Bangga Sambut Pangdam di Teluk Bintuni: Kehormatan Besar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan rasa bangga atas kunjungan...

    Polda Papua Barat Kembali Bongkar Produksi Rumahan Minol Palsu

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana...