Dewan Adat Doberay Tolak Sawit di Papua, Markus Waran: Tak Untungkan OAP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay secara tegas menolak program nasional perkebunan kelapa sawit di tanah Papua karena dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat. Kebijakan ini dianggap tidak berpihak pada hak ulayat dan justru berpotensi merusak tatanan hidup orang asli Papua (OAP).

“Apakah orang Arfak yang menyerahkan lahannya untuk sawit saat itu sekarang ekonominya berubah? Apakah dengan sawit itu mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya sampai pendidikan tinggi? Faktanya kan tidak,” ujar Plt Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Markus Waran, di Aula Utama Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Rabu (14/1/2026).

Baca juga:  Dewan Adat Papua Soroti Peredaran Miras Ilegal di Sorong Selatan

Markus Waran menyebut keberadaan sawit di Manokwari hingga Jayapura selama ini tidak membawa perubahan kesejahteraan yang nyata. Dia menilai sistem perkebunan tersebut bukan merupakan bagian dari budaya maupun cara hidup masyarakat asli.

“Program presiden jangan program yang aneh-aneh. Hutan di Papua ini sudah ada secara alami. Seharusnya pemerintah turun dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan orang Papua, bukan justru membuat program yang mengubah hutan,” tegasnya.

Pemerintah pusat diminta mengevaluasi arah kebijakan pembangunan agar tidak bertentangan dengan nilai dasar masyarakat adat. Markus Waran mengingatkan hutan Papua telah menyediakan segalanya secara alami tanpa perlu diubah menjadi perkebunan monokultur.

Baca juga:  Waterpauw Kenang Awal jadi Pj Gubernur PB: UU Otsus Ditolak, tapi Akhirnya Didukung

“Kalau alasannya PAD (pendapatan asli daerah) dan uang masuk ke kas negara, buktinya setelah itu kembali ke Papua jadi apa? Infrastruktur mana? Kesejahteraan masyarakat adat di mana?” ketusnya.

Dia mengkritik dalih peningkatan PAD yang sering digunakan untuk melegalkan pembukaan lahan. Menurutnya, keuntungan ekonomi dari industri sawit selama ini tidak pernah benar-benar dirasakan oleh pemilik hak ulayat.

“Hutan di tanah Papua bukan tidak punya pemilik. Pemiliknya adalah masyarakat adat. Jadi kalau ada pembangunan, wajib tanya masyarakat adat, berdiskusi secara terbuka sampai ada titik terang,” tuturnya.

Baca juga:  Senator Paul Finsen Mayor Desak Penguatan Polda Papua Barat Daya ke Mabes Polri

Dewan adat menegaskan seluruh wilayah hutan di Papua memiliki pemilik sah yang dilindungi oleh hukum adat. Pemerintah diwajibkan melakukan dialog terbuka dengan masyarakat sebelum menggulirkan program berskala besar.

Penolakan ini menjadi peringatan akan potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang menghantui masa depan Papua. Markus Waran mendesak negara agar lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal daripada investasi sawit. (LP14/red)

Latest articles

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret 2026. Mayoritas penduduk miskin tersebut berada di wilayah perdesaan dengan...

More like this

DOB Papua Utara, Tim Serahkan Aspirasi ke Waka DPR RI-Minta Segera Ditindaklanjuti

MAKASSAR, LinkPapua.id – Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara menyerahkan dokumen...

Nakhoda Kapal Asal Indonesia Tewas Ditembak di Papua Nugini, Mayat Dibawa Kabur

MERAUKE, LinkPapua.id – Nakhoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Sardi Utama 02 milik nelayan asal...

KKB Serang Pekerja Proyek Jalan di Tolikara Papua Pegunungan, 5 Orang Tewas

TOLIKARA, LinkPapua.id – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyerang pekerja proyek jalan PT SHJ di...