26.6 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.6 C
Manokwari
More

    Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

    Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan
    Nomor NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.

    Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

    PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

    Baca juga:  BPJS Kesehatan Anugerahi UHC Awards 2026 ke 31 Provinsi dan 397 Kabupaten/Kota

    Agus mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

    Baca juga:  Mabes Polri Kirim Tim DVI ke Sorong untuk Lakukan Identifikasi Jenazah

    Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

    Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

    Baca juga:  PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariat di Gedung Dewan Pers

    Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

    Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/Red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Siap-Siap! 70 Juta Anak di Indonesia Kehilangan Akses Medsos Mulai Lusa

    JAKARTA, LinkPapua.id - Sebanyak 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia...

    WFH 1 Hari Seminggu, Mendagri Bakal Pantau Lokasi ASN via GPS SIMPEG

    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pengawasan ketat terhadap ASN...

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar...