26.1 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
26.1 C
Manokwari
More

    Diperiksa 5 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Mantan Kacab Bank Papua

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Papua, AS, dalam kasus dugaan korupsi kredit KPR fiktif, Senin (7/11/2022). AS ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

    Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah, mengatakan untuk mempermudah penyidikan, penyidik menahan tersangka SA. SA ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

    “Tersangka SA dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Abuns kepada wartawan di Manokwari.

    Baca juga:  Pemprov-Kejati Papua Barat Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Hukum

    SA ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang tersangka lain dalam perkara penyalahgunaan kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

    Peran SA sebagai Kacab Bank Papua yang menjabat pada 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017 menyetujui dan menandatangani KPR FLPP. Ia juga memiliki peran penting dalam proses permohonan dan persetujuan serta pencairan KPR FLPP yang belum dibangun pada waktu itu.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Pamen Polda Papua Barat  

    “Padahal, dalam ketentuan Proses akad dan pencairan akan dilakukan saat rumah dan fasilitas listrik serta air bersih serta jalan sudah siap,” ucapnya.

    Dikatakan bahwa terdapat 73 unit rumah KPR tersebut hingga saat ini terjadi kolektibilitas. Selain itu, 5 unit macet di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency tahap II dan Perumahan Mariat Residen.

    “MRS (tersangka) sebelumnya yang berperan sebagai developer atau pemilik CV Cahaya Nani Bili. Jadi, setelah dana cair SA menerima Fee dari developer,” jelas Abun.

    Baca juga:  RPJMD Disepakati, Sekda Papua Barat Ajak ASN Komitmen Jalankan Program Pemerintah

    Akibat perbuatan SA dan dua tersangka sebelumnya, yakni JT dan MRS, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini di PT Bank Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12,8 miliar.

    SA disangka dengan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LP2/Red)

    Latest articles

    Prof Roberth Hammar Siap Maju sebagai Ketua Umum KONI Papua Barat,...

    0
    MANOKWARI,linkpapua.id - Dinamika menjelang pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat periode lima tahun ke depan semakin menghangat.Sejumlah tokoh olahraga,...

    More like this

    Prof Roberth Hammar Siap Maju sebagai Ketua Umum KONI Papua Barat, Didukung Insan Olahraga

    MANOKWARI,linkpapua.id - Dinamika menjelang pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua...

    Rektor Berharap Lulusan UNCRI Bawa Perubahan Positif di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI), Prof Robert KR Hammar, menaruh harapan...

    Tak Perlu Pikir Biaya, Pasien Anemia di Manokwari Puas Layanan JKN-KIS

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan benar-benar menjadi...