28.4 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    DPR Diminta Terlibat Terkait Perlindungan Hak Warga Sipil di Maybrat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, meminta keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dalam melindungi hak-hak warga sipil di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

    “DPR Papua Barat harusnya ikut berperan dalam memastikan terlindunginya hak-hak warga sipil di Maybrat. Keikutsertaan yang saya maksudkan adalah memainkan peran politiknya, dengan memastikan proses pemulihan situasi sosial di Maybrat berjalan baik,” kata Warinussy kepada Linkpapua.com, Senin (20/9/2021).

    Baca juga:  235 Racer Turun di Kejurnas Motoprix Kapolda Cup 2025

    Warinussy melanjutkan, pimpinan DPR Papua Barat baiknya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Maybrat guna memastikan terpenuhinya perlindungan hak warga sipil, terutama dalam konteks perlindungan sosial dan politik bagi warga Distrik Aifat Selatan, dan Aifat Timur, Aifat Timur Tengah, yang sementara dalam pengungsian.

    Selain itu, menurut Warinussy, kehadiran Pansus juga untuk koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Provinsi Papua Barat untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, guna penyelidikan awal atas peristiwa penyerangan Pos Koramil persiapan Kisor yang menewaskan empat serdadu TNI Angkatan Darat.

    Baca juga:  Pesan Ketua DPR Papua Barat Jelang Natal: Mari Bawa Kedamaian

    “Kehadiran Komnas HAM RI untuk penyelidikan awal tentunya berdasarkan kewenangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM RI,” kata Warinussy.

    Baca juga:  Peduli Dengan Rumah Baca, Senator Lamek Berikan Meja Belajar Bagi Anak

    Advokat dan pembela HAM yang pernah meraih penghargaan internasional “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada itu, menduga telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM dalam kasus Kisor, sebagai dimaksud dalam amanat Pasal 1 Undang-Undang HAM. Untuk itu, kehadiran Komnas HAM sangat dibutuhkan.

    “Berdasarkan kewenangan dan amanat undang-undang, Komnas HAM perlu hadir untuk menyelidiki peristiwa penyerahan tersebut,” kata Warinussy. (LP7/Red)

    Latest articles

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044. Revisi ini difokuskan pada penataan batas wilayah dan...

    More like this

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    Pemprov Papua Barat Percepat Revisi RTRW 2025-2044, Target Rampung 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    Pidato Prabowo di PBB Dinilai Bikin Bangga: A Speech to Remember!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB menuai pujian...