TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mengkritik keterlambatan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Wondama tahun anggaran 2025. DPRK menyebut keterlambatan itu sudah berulang kali terjadi.
“Sekali lagi, kami sangat mengharapkan agar keterlambatan seperti ini yang sudah berulang kali terjadi, perlu mendapatkan perhatian khusus dari Saudara Bupati agar tidak boleh terus berulang. Sebab bagaimanapun, ketika kita tidak taat asas termasuk tidak menghargai waktu, maka kita akan selalu kalah dan tertinggal,” ujar Wakil Ketua I DPRK Teluk Wondama Herman Sawasemariay saat rapat paripurna DPRK di Wasior, Kamis (4/6/2026).

Herman mengatakan penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2025 baru dilaksanakan pada awal Juni. Dia menilai jadwal itu molor jauh dari batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRK mengingatkan agar keterlambatan penyampaian LKPJ tidak kembali terjadi ke depan. Bupati diminta memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Penyampaian itu dilakukan dalam rapat paripurna 1 kali dalam 1 tahun.
Aturan tersebut mengamanatkan LKPJ disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, penyampaian LKPJ kepala daerah dilakukan paling lambat pada April.
Sementara itu, Bupati Teluk Wondama Elysa Auri mengakui keterlambatan penyampaian LKPJ tahun anggaran 2025. Dia menyebut keterlambatan terjadi karena proses konsolidasi, verifikasi, dan sinkronisasi data kinerja serta data keuangan dari seluruh perangkat daerah.
Menurut Auri, proses tersebut membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Hal itu dilakukan agar laporan yang disampaikan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi standar penyusunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyadari bahwa hal ini merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dan ke depan akan menjadi perhatian serius untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk ketepatan waktu dalam penyampaian laporan-laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Auri saat membacakan pidato nota pengantar LKPJ. (rex/red)








