TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyarankan Pemkab Teluk Wondama mengkaji ulang kebijakan penghapusan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN. DPRK menilai kebijakan yang berlaku sejak triwulan IV 2025 itu berdampak pada daya beli masyarakat dan perekonomian daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan DPRK dalam rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Teluk Wondama tahun anggaran 2025 di Gedung DPRK Teluk Wondama, Rasiei, Kamis (11/6/2026). DPRK meminta Pemkab mencari jalan keluar agar TPP tetap dapat diberikan meski dengan format dan besaran yang berbeda.

“Sebab, realitas menunjukkan bahwa TPP telah menjadi sandaran hidup bagi mayoritas ASN Kabupaten Teluk Wondama lantaran uang gaji pada umumnya sudah terpotong kredit,” kata Anggota DPRK dari Fraksi PDIP Robert Gayus Baibaba saat membacakan rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Teluk Wondama.

DPRK menilai penghapusan TPP telah memukul daya beli masyarakat, terutama PNS golongan bawah. Kondisi itu disebut turut memengaruhi perputaran ekonomi di Kabupaten Teluk Wondama.
Menurut DPRK, TPP selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang menopang kebutuhan ASN. Sebagian besar gaji ASN disebut telah terpotong untuk pembayaran kredit.
Para legislator juga menyoroti ketergantungan perputaran uang daerah terhadap belanja pemerintah. Salah satu komponennya berasal dari belanja pribadi yang dilakukan para PNS.
Karena itu, DPRK berpandangan penghapusan TPP berdampak pada berkurangnya peredaran uang di masyarakat. Dampak tersebut dinilai menjadi indikasi menurunnya daya beli kalangan ASN.
“Tidak bisa dipungkiri, perputaran uang di Kabupaten Teluk Wondama selama ini masih sangat bergantung pada belanja pemerintah termasuk belanja yang dilakukan secara pribadi oleh para PNS,” jelas Gayus.
Untuk diketahui, Pemkab Teluk Wondama telah menghentikan pembayaran TPP bagi ASN sejak triwulan IV 2025. Kebijakan itu diambil sebagai dampak efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.
Sekda Teluk Wondama Aser Waroy mengatakan penghapusan TPP dilakukan karena adanya pemangkasan dana transfer pusat. Pemangkasan tersebut terutama terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemkab Teluk Wondama masih berupaya mendapatkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan agar pembayaran TPP dapat kembali direalisasikan pada 2026.
“Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati sedang melakukan upaya sehingga mudah-mudahan di tahun ini, paling tidak pada triwulan ketiga tahun ini (2026) sudah bisa ada TPP. Makanya saya minta bapak ibu saudara semua bantu dengan doa,” bebernya. (rex/red)








