Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Kejari Tahan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak

Published on

FAKFAK, Linkpapua.com,- Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten fakfak, Provinsi papua Barat menahan 5 orang pelaku dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2020 lalu.

Lima orang yang ditahan terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan Bendahara di Badan Pengawasan Pemilu (bawaslu) Kabupaten Fakfak.

Kasi Intelejen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan membeberkan nama 5 pelaku yaitu, Fahry Tukuwain (Ketua Bawaslu), Yanpith Kambu (Anggota Bawaslu), Abdul Zainuddin (Anggota Bawaslu), Siti Hadidjah Iha (Sekretaris Bawaslu) dan Syahrin Niulain (Bendahara Bawaslu).

Baca juga:  TPNPB-OPM Akui Dalang Penyerangan dan Pembunuhan Prajurit TNI di Maybrat

“Lima orang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Mereka kita terapkan masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan sementara kita titipkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Fakfak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan melalui kutipan resmi kepada Linkpapua.com, Kamis (19/8/2021).

Kelima anggota Bawaslu Fakfak telah dilakukan swab antigen sebelum dititip ke Rutan Kelas 2 B Fakfak.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Fakfak, para tersangka tersebut diduga telah secara bersama-sama menggelapkan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada Tahun Anggaran 2019, senilai Rp15 milyar. Modus yang digunakan diantaranya, ialah belanja fiktif.

Baca juga:  Waterpauw Ajak Kodam Kasuari Kolaborasi: Jaga Stabilitas Keamanan

“Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp5.194 milyar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat,” kata Pirly.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:  Polres Fakfak Gelar Upacara Taptu dan Pawai Obor Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menggelontorkan dana Hibah untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rangka kegiatan pengawasan Pilkada kabupaten Fakfak senilai Rp. 15 Miliar, diluar Rp750 Juta.

Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, tahap pertama sebesar Rp. 750 Juta, tahap kedua, Rp. 6 Miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp. 9 Miliar.(LP7/red)

Latest articles

Kasus Kekerasan Senior-Junior di SMA Taruna Kasuari Nusantara Manokwari Berakhir Damai

0
MANOKWARI, LinkPapua.id– Kasus kekerasan fisik antara siswa senior dan junior di SMA Taruna Kasuari Nusantara (TKN) Manokwari, Papua Barat, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan ini...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Polres Fakfak Sigap Tangani Kebakaran di Fakfak Utara

FAKFAK, Linkpapua.id-Respons cepat dan terukur ditunjukkan jajaran Polres Fakfak dalam menangani peristiwa kebakaran dua...

Puluhan Pelajar di Fakfak Ikuti Binlat Seleksi Penerimaan Polri Terpadu 2026

FAKFAK, Linkpapua.id– Puluhan pelajar di Kabupaten Fakfak mengikuti kegiatan pembinaan dan latihan (binlat) sebagai...