28.8 C
Manokwari
Rabu, Maret 4, 2026
28.8 C
Manokwari
More

    Fraksi Golkar Kawal Pembahasan Perda Minol

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pro dan kontra usulan Rancangan Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (minol) oleh pemda Manokwari masih terjadi.

    Dengan sejumlah insiden yang terjadi berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol, seperti produksi minuman beralkohol palsu dan terjadinya kecelakaan akibat konsumsi minol, Raperda tersebut dianggap penting untuk diterapkan.

    Anggota DPRK Manokwari Haryono.K. May menilai, Raperda tersebut merupakan salah satu upaya dari pemda agar dapat mengontrol distribusi dan peredaran minol di Manokwari.

    Baca juga:  Operasi Patuh Mansinam 2025 Lakukan Upaya Preemtif Hingga Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pengguna Jalan

    “Tentu dengan beberapa kejadian produksi minuman beralkohol palsu hingga jatuhnya korban jiwa menjadi pertanda peredaran minol sudah tidak terkontrol. Dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol maka bisa terdata, minol apa saja yang beredar di Manokwari, jumlah berapa daj distributor siapa,”ungkap dia Sabtu (20/9/2025).

    Baca juga:  Mahasiswa SII Fakultas Ekonomi Unipa Anjangsana ke SD 62 Asai, Bagi Peralatan Sekolah

    Raperda itu dapat memastikan bahwa peredaran dan konsumsi miras dilakukan secara legal, terbatas, dan terkendali, sehingga tidak membahayakan individu maupun masyarakat.

    “Dalam Perda itu juga diatur seperti larangan penjualan untuk diminum ditempat, toko yang berjualan tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Selain itu, untuk penindakan juga dibentuk tim terpadu yang akan secara rutin melakukan monitoring termasuk tindakan tegas jika terjadi pelanggaran,”tambah dia.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 21.358 Pekerja Rentan

    Pihak Dewan juga akan melaksanakan fungsinya dengan melakukan monitoring. Ketua Fraksi Golkar tersebut juga menilai dengan kehadiran Perda pengendalian Minol juga berdampak pada fiskal daerah karena menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(LP3/Red)

    Latest articles

    Menaker Terbitkan SE THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Tak...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar THR Lebaran Idulfitri 2026 secara penuh dan tepat waktu....

    More like this

    Personel Polresta Manokwari Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas, Polresta Manokwari...

    Tinjau UAS di Sejumlah SMA, Bupati Beri Motivasi kepada Peserta Ujian

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, melakukan peninjauan dan pemantauan langsung pelaksanaan ujian akhir sekolah...

    Bupati Lepas Tim Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi dan Syiar Islam

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi melepas tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 pada...