Istri dan Kuasa Hukum Ovan Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke BNNP PB

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Istri dan Kuasa Hukum Ovan Setyo, seorang mekanik yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Manokwari beberapa waktu lalu di Kelurahan Wosi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu mengajukan permohonan rekomendasi rehabilitasi terhadap Ovan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat, Senin (3/5/2021).

“Suami saya sangat menyesal. Kasus ini juga membuat kami benar-benar terpukul. Apalagi anak masih kecil dan sekolah. Kalau mendengar pengakuan bapak saat kami besuk di tahanan Polres, ia belum lama memakai shabu dan sembunyi di kamar mandi saat pakai,” kata Novita, istri Ovan dengan mata sembab usai menyerahkan berkas permohonan.

Baca juga:  Hermus: Kampung Harus Cetak SDM yang Kuasai Teknologi Informasi

“Dia (Ovan,red) pakai shabu alasannya supaya kuat bekerja. Soalnya ia kerja siang sampai malam di bengkel sambil membangun rumah,” tambahnya lagi.

Novita sebelumnya mengajukan permohonan bantuan hukum untuk suaminya ke Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita (LBHIC) Manokwari. Atas permohonan itu, Ovan kemudian didampingi oleh advokat Kurnia, SH dan Patrix Barumbun Tandirerung, SH sebagai kuasa hukum pendamping. Keduanya adalah Ketua dan Sekretaris LBHIC Manokwari.

Ditemui usai mengajukan permohonan rehabilitasi di BNNP Papua Barat, Patrix mengatakan, pihaknya bersama keluarga menganggap rehabilitasi adalah salah satu cara efektif untuk menyelamatkan Ovan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Bupati Manokwari Dorong Persaudaraan Antar Parpol Jelang Pemilu 2024

Dalam keterangannya saat diperiksa oleh penyidik, Ovan memakai shabu 5 kali. Awalnya diajak, kemudian beli dari salah satu pengedar yang menggunakan jasanya sebagai mekanik. Pola ini menurut Patrix yang kerap dipakai pengedar yang ingin menciptakan ketergantungan.

“Meski berstatus tersangka, dalam situasi inilah, Ovan lebih layak disebut sebagai korban penyalagunaan. Sebagai korban ia perlu direhabilitasi berdasar pasal  54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Baca juga:  Lepas 85 Mahasiswa KKN, Ketua STKIP Muhammadiyah Manokwari Ingatkan Jaga Nama Institusi

Meski begitu, menurut Patrix yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anjuran rehabilitasi adalah BNNP Papua Barat berdasarkan hasil assesmen.

Sri sendiri sangat berharap agar permohonan rehabilitasi tersebut diterima dan menjadi bahan pertimbangan dalam seluruh proses hukum yang akan dihadapi suaminya.

Berdasar pantauan, Novita datang ke BNNP Papua Barat bersama seorang putrinya yang masih kecil. Selain kuasa hukum suaminya, ia juga ditemani oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat domisilinya di Kelurahan Wosi. (*/Red)

Latest articles

Juri Pesparawi Kenakan Kostum Khas Manokwari, Panitia Jamin Penilaian Sesuai Standar...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV memfasilitasi jajaran dewan juri dengan busana khusus bercorak ornamen lokal selama memimpin jalannya...

More like this

Juri Pesparawi Kenakan Kostum Khas Manokwari, Panitia Jamin Penilaian Sesuai Standar Nasional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV memfasilitasi jajaran dewan...

Pesparawi XIV Jadi Peluang Emas UMKM dan Promosi Wisata Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Kabupaten Manokwari,...

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir...