Karo Ops Polda terkena lemparan balok berapi pada aksi Massa di Bintuni

Published on

MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Sekelompok masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (16/12) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Mereka menuntut Bawaslu pemungutan suara ulang atau PSU di Kampung Huss dan Kampung Sir Distrik Dataran Beimes.

Ditengah aksi tersebut Kepala Biro Ops Polda Papua Barat, Kombes Pol Tri Admodjo Marawasianto terkena lemparan kayu balok yang sebagian sisinya terdapat kobaran api.

Terpantau, massa datang ke sekretariat Bawaslu sekitar pukul 12.13 WIT. Selain berorasi massa juga sempat membakar ban di depan sekretariat Bawaslu di Jl.Kalitubi tersebut.

Baca juga:  Porseni Pelajar Resmi Dibuka Sambut HUT Ke-22 Teluk Bintuni

Aksi ini sempat mengganggu akses transportasi menuju kantor KPU Teluk Bintuni. Rombongan tim asistensi dari Polda Papua Barat pun mengurungkan niat untuk memantau pelaksanaan pleno rekapitulasi di kantor KPU.

Mobil yang dikendarai para perwira Polda itu tidak bisa melintas karena terhalang aksi tersebut. Kepala Biro Ops Polda Papua Barat, bersama rombongan pun turun dari mobil untuk meredam amarah warga.

“Pak Karo Ops langsung turun dari mobil untuk meredam massa. Tiba-tiba dari arah belakang, ada yang lempar kayu balok yang masih ada api menyala,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi.

Baca juga:  Pembangunan Rumah TMMD Kampung Idoor Dipastikan Tuntas Sebelum Penutupan

Lemparan itu, sebut Adam mengenai punggung Karo Ops Polda. Beruntung Kombes Tri Admojo sempat menghindar sehingga tidak mengalami cedera serius.

“Kayu yang dipakai untuk melempar ini cukup besar dan dalam kondisi terbakar api. Luka pak Karo tidak terlalu serius han luka lebam,” ucap Adam lagi.

Baca juga:  Soal Kasus Korupsi Pasar Babo, 3 Orang Segera Disidang, 1 Ditetapkan DPO

Sesaat setelah aksi pelemparan tersebut pelaku pun langsung tertangkap dan langsung diamankan ke kantor Polres setempat. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, oknum ini berinisial RS yang juga seorang kontraktor di Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatuloh Irawan S.IK menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RS. Pelaku terancam pasal 160 KUHP tentang provokasi untuk melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (LPB5/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Sidak OPD Jelang Jam Makan Siang, Temukan Pegawai Masih...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyidak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan menemukan pegawai masih dalam perjalanan ke...

More like this

Wabup Bintuni Sidak OPD Jelang Jam Makan Siang, Temukan Pegawai Masih di Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyidak sejumlah organisasi...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...

Sertijab Kapolsek Bintuni, Iptu Fauzan Maulana Resmi Gantikan AKP Yan Apriyana

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar serah terima jabatan (sertijab)...