27 C
Manokwari
Rabu, Maret 4, 2026
27 C
Manokwari
More

    Kasus Tambang Malut, GP Nuku Sebut Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Langgar Konstitusi

    Published on

    MALUKU UTARA, LinkPapua.com – Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Mochdar Soleman, menyoroti penangkapan 11 warga Maba Sangaji, Maluku Utara (Malut), yang dinilainya melanggar konstitusi. Mochdar juga mendesak agar PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, diberikan sanksi tegas.

    “Penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Maluku Utara dan aktivitas destruktif tambang PT Position membuka pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap konstitusi Indonesia,” ujar Mochdar dalam keterangannya, Senin (24/6/2025).

    Baca juga:  Masyarakat Dukung Terbentuknya DOB di Wilayah Suku Mpur

    Menurut Mochdar, tindakan penangkapan tersebut tidak hanya melukai hak masyarakat adat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis yang telah diakui dalam hukum negara.

    “Sebaliknya, PT Position yang aktivitas tambangnya telah merusak ekosistem justru tidak dikenai tindakan hukum yang setimpal. Negara wajib membebaskan warga yang berjuang mempertahankan hak konstitusional mereka dan menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang merusak lingkungan,” katanya.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Godok Raperda Tata Tertib, Kode Etik, hingga Pengelolaan SDA

    Dia menegaskan bahwa pemerintah telah mengabaikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mochdar juga menyoroti pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

    Lebih jauh, Mochdar menilai aktivitas tambang PT Position melanggar prinsip partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.

    Baca juga:  Inspiratif! LPPM Unipa ‘Sulap’ Minyak Goreng Bekas Jadi Solar

    “Tidak adanya konsultasi dan pelibatan masyarakat adat Maba Sangaji dalam pemberian izin tambang kepada PT Position adalah pelanggaran terhadap prinsip ini,” sebutnya.

    Mochdar menegaskan membebaskan 11 warga Maba Sangaji dan memberikan sanksi kepada PT Position bukan sekadar soal moral, melainkan kewajiban konstitusional.

    “Negara harus menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman nyata yang melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Bidpropam Polda Papua Barat Gelar Bakti Religi Di Pesantren Hidayatullah Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan Bakti Religi di...

    More like this

    Bidpropam Polda Papua Barat Gelar Bakti Religi Di Pesantren Hidayatullah Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, Bidang Profesi dan...

    Aksi Humanis Polwan Polda Papua Barat, Tebar Takjil di Bulan Ramadan

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Polwan Polda Papua Barat...

    Personel Polresta Manokwari Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas, Polresta Manokwari...