28.1 C
Manokwari
Rabu, Maret 4, 2026
28.1 C
Manokwari
More

    Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan menarik dalam lowongan kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

    “Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Baca juga:  Duduk di Komisi yang Bidangi Pendidikan, Trisep Kambuaya: Harus ada Perda untuk Pendidikan Gratis

    Yassierli menjelaskan larangan diskriminasi ini mencakup berbagai aspek seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit. Ia menegaskan bahwa syarat usia hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu, misalnya jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum.

    Baca juga:  Lunasi Janji, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp14 Ribu per Liter

    Larangan ini juga mencakup penyandang disabilitas. Proses rekrutmen, kata Yassierli, harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan posisi yang dibutuhkan, tanpa memandang kondisi fisik.

    “Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” katanya.

    Di sisi lain, Yassierli mengimbau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi, guna mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

    Baca juga:  Polisi Bubarkan Demo di Manokwari, 2 Anggota Terluka Akibat Lemparan Massa

    Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah didorong aktif mengawasi dan mendorong dunia usaha agar menerapkan prinsip kesetaraan dalam rekrutmen tenaga kerja. (*/red)

    Latest articles

    Polresta dan Bhayangkari Manokwari Berbagi, Sebar Takjil Bagi Pengendara

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Polresta Manokwari bersama Bhayangkari cabang kota Manokwari menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil...

    More like this

    Bidpropam Polda Papua Barat Gelar Bakti Religi Di Pesantren Hidayatullah Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, Bidang Profesi dan...

    Aksi Humanis Polwan Polda Papua Barat, Tebar Takjil di Bulan Ramadan

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Polwan Polda Papua Barat...

    Personel Polresta Manokwari Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas, Polresta Manokwari...