27.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan menarik dalam lowongan kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

    “Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Baca juga:  Beri Pesan di Hari Pahlawan, Pangdam Kasuari: Jaga Papua Barat

    Yassierli menjelaskan larangan diskriminasi ini mencakup berbagai aspek seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit. Ia menegaskan bahwa syarat usia hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu, misalnya jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum.

    Baca juga:  Musdalub DPD Golkar Papua Barat, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka Jumat 24 November

    Larangan ini juga mencakup penyandang disabilitas. Proses rekrutmen, kata Yassierli, harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan posisi yang dibutuhkan, tanpa memandang kondisi fisik.

    “Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” katanya.

    Di sisi lain, Yassierli mengimbau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi, guna mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

    Baca juga:  Tinjau Ujian Sekolah di SMP Swasta, Mugiyono: Semoga Nilainya Baik

    Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah didorong aktif mengawasi dan mendorong dunia usaha agar menerapkan prinsip kesetaraan dalam rekrutmen tenaga kerja. (*/red)

    Latest articles

    Polres Bintuni Bareng Tokoh Masyarakat-Adat Bagikan Ratusan Bendera Sambut 17 Agustus

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh adat membagikan ratusan bendera merah putih ke pengguna jalan....

    More like this

    Polres Bintuni Bareng Tokoh Masyarakat-Adat Bagikan Ratusan Bendera Sambut 17 Agustus

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan...

    Pemkamp Boni Raja Ampat Bangun Jalan 900 Meter, Warga Gotong Royong

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Boni di Distrik Wawarbomi, Kabupaten Raja Ampat,...

    Mutasi Besar Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Diganti

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri....