MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, menahan dua analis kredit Bank Papua Manokwari Selatan (Mansel), Prarto dan Wilson. Keduanya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Prarto dan Wilson ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Pidsus Kejari Manokwari, Jumat (29/8/2025). Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari.
Berdasarkan audit BPKP Papua Barat, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp996,7 juta. Dugaan korupsi ini melibatkan tersangka sebelumnya, Sabir Basir.


Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul, mengatakan penahanan dua analis kredit itu merupakan pengembangan dari kasus Sabir Basir.
“Dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka kemarin terkait dugaan korupsi fraud pemberian kredit usaha rakyat KUR di Bank Papua Cabang Mansel,” kata Hasrul di ruang kerjanya.


Kasus ini terjadi pada 2022 hingga 2023, saat Bank Papua Mansel mencairkan pinjaman KUR untuk lima debitur. Namun, pencairan kredit diduga tidak sesuai prosedur perbankan.
Kedua tersangka masih berstatus aktif sebagai analis kredit Bank Papua Mansel. Lima nasabah disebut menjadi korban dalam kasus ini.
“Peran dua tersangka sama dengan tersangka sebelumnya, yakni merekrut calon nasabah dan mencairkan kredit yang tidak sesuai standar operasi perbankan,” jelas Hasrul.
Hasrul mengungkapkan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Termasuk kepala cabang Bank Papua Mansel yang disebut berpotensi ikut terseret.
“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi,” ujarnya.
“Kepala cabang (Bank Papua Mansel) juga berpotensi ditetapkan tersangka, namun kami lihat dulu sejauh mana keterlibatannya,” tambahnya.
Modus para tersangka yakni merekrut nasabah lalu mendorong mereka mengajukan pinjaman dengan nilai lebih besar dari kemampuan. Para tersangka menjanjikan akan membantu membayar angsuran kredit.
“Namun, faktanya terdapat kredit macet. Misalnya, ada nasabah ajukan Rp30 juta, tapi dinaikkan hingga Rp100 juta dengan janji mereka yang akan membayar angsuran,” beber Hasrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*/red)


























