26.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) maupun hadiah dalam bentuk apa pun menjelang hari raya keagamaan. Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    Peringatan ini disampaikan KPK melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran tersebut menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

    Baca juga:  LKPD 2024, Pemkab Manokwari Kembali Mendapatkan Opini WDP dari BPK RI

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung langkah KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam mewujudkan birokrasi bersih dengan tidak menerima hadiah atau pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    “ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini dikutip laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (21/3/2025).

    Baca juga:  KPK Dukung Kelancaran Hulu Migas Wujudkan Kemandirian Energi di Papua Barat

    Selain melarang gratifikasi dalam bentuk uang atau barang, edaran KPK juga menyoroti penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang menemukan pelanggaran ini bisa melaporkannya.

    Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dengan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

    Baca juga:  ASN Papua Barat Diwanti-wanti Gubernur Dominggus: Setor Pajak Makan-minum 10%!

    Edaran ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, terutama dalam momen rawan gratifikasi seperti hari raya keagamaan. “Tujuan besarnya adalah memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan birokrasi serta mencegah praktik korupsi di kalangan aparatur negara,” tulis Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam edaran tersebut. (*/red)

    Latest articles

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM...

    0
    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dewan Energi Nasional (DEN) memastikan dan mengecek langsung...

    More like this

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan...

    Update Kapal Pertamina di Selat Hormuz: 2 Berhasil Keluar, 2 Masih Tertahan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Upaya evakuasi kapal tanker milik PT Pertamina (Persero) di Selat Hormuz...