24.1 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
24.1 C
Manokwari
More

    Lantik 4 Kajari, Kajati Papua Barat Beri Warning: Jangan Jual Beli Perkara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melantik 4 kepala kejaksaan negeri, Senin (1/3/2021). Ia mengingatkan para pejabat baru ini agar tidak terlibat “jual beli” perkara.

    “Jangan sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan,” tegas Kajati Papua Barat W Lingitubun.

    Pelantikan empat kajari ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Nomor 36/R.2/Cp.3/02/2021. Pelantikan digelar di Ruang Rapat Utama Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Manokwari, Senin (1/3-2021).

    Empat kajari yang dilantik adalah Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Erwin Panjaitan, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin P Saragih, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ismail Otto dan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah.

    Baca juga:  Legislator DPRD Maybrat Dapil Yumasssesss Raya Serap Asmara di Mare

    Lingitibun mengatakan, para pejabat baru di lingkup Kejaksaan Tinggi  mengingat arahan Jaksa Agung. Jaksa Agung meminta agar bersungguh sungguh dalam menjalankan tugas.

    “Laksanakan perintah harian Jaksa Agung RI dengan konsekuen dan Sungguh-sungguh,” kata W Lingitubun.

    Menurutnya, kajari berperan penting dalam meningkatkan terus zona integritas menuju WBK dan WBBM untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Untuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terdapat 2 Kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri Sorong dan Manokwari yang dipercayakan mengikuti Zona Integritas WBK.

    Baca juga:  615 Guru SMA/SMK Se-Papua Barat Terima SK PPPK

    “Sedangkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri lainnya diharapkan terus meningkatkan upaya penguatan zona tersebut,” pintanya.

    Lingitubun menekankan agar mengoptimalkan pendampingan dan penerangan hukum terutama dalam memberi bimbingan teknis tentang tata laksana dan pengelolaan keuangan aparatur khusus para kepala desa. Jangan sampai terjadi korupsi dana desa karena ketidaktahuan.

    “Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mensrea) melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam mengelola keuangan,” jelasnya.

    Hal penting yang diingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi kepada para Kajari adalah menghindarkan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan terhadap para pembuat kebijakan, penanganan tindak pidana korupsi.

    Baca juga:  Yasman Yasir Digadang Aklamasi Pimpin PPP Papua Barat

    “Cermat, teliti dan gunakan hati nurani. Lakukan penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mensrea. Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif),” ujarnya.

    Di sisi lain Lingitubun menegaskan pentingnya melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan tindak pidana korupsi. Misi ini harus menjadi prioritas.

    Di bagian akhir, Lingitubun menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama pimpinan kejaksaan negeri yang dipindahtugaskan ke daerah lain. (LPB2/red)

    Latest articles

    APBD Perubahan 2025 Teluk Bintuni Disahkan, Defisit Rp140 Miliar

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - DPRK Teluk Bintuni mengesahkan APBD Perubahan 2025 dengan kondisi defisit Rp140,81 miliar. Defisit ini terjadi karena belanja naik sementara pendapatan...

    More like this

    Tok! RAPBD Perubahan 2025 Papua Barat Disahkan, Pendapatan Naik Rp166,13 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPR Papua Barat mengesahkan RAPBD Perubahan 2025. Pendapatan daerah tercatat naik...

    RAPBD Perubahan 2025 Papua Barat Dinilai Tak Pro Pembangunan, Belanja Rutin Terlalu Besar

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Fraksi Amanat Sejahtera menilai RAPBD Perubahan Papua Barat 2025 belum berpihak...

    Lakotani Ingatkan OPD Papua Barat: Jangan Ada SiLPA Lagi di 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD)...