MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Manokwari dengan masyarakat adat dan sejumlah OPD berkaitan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di distrik Wasirarwi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR)Manokwari menyebutkan, harus adanya alih fungsi dan status kawasan hutan.
“Yang utama memang dalam perizinan pertambangan rakyat adalah alih status kawasan hutan disitu,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Manokwari Yullyus Kocu pekan lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPUPR Manokwari Albertus mengurai pihaknya sudah menyurat ke pemerintah provinsi berkaitan dengan persetujuan fungsi kawasan sebagai bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat.
“Pengalihan kawasan hutan yang diusulkan mencapai 1.347 hektar. Terdapat 3 status kawasan hutan yang ada di distrik Wasirawi dan sekitarnya, yaitu hutan lindung, cagar alam dan hutan produksi terbatas,”tambahnya.
Ia mengatakan untuk kawasan cagar alam sudah pasti tidak bisa diubah. Sehingga hanya hutan dengan status hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang bisa dialihkan. Hal itupun dengan mekanisme adiministrasi, kajian teknis dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Disampaikannya, pemda Manokwari sejak Oktober lalu telah menyurat berkaitan dengan perubahan status kawasan hutan.(LP3/Red)















