Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN-Pensiunan Paling Cepat Juni 2026

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) paling cepat Juni 2026. Pencairan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis pertimbangan PP Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Minggu (24/5/2026).

PP Nomor 9 Tahun 2026 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Aturan tersebut mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026.

Baca juga:  Harga Tomat Tembus Rp55.000 per Kilogram di Manokwari

Penerima gaji ke-13 mencakup aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga masuk dalam daftar penerima.

Pemerintah menetapkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan setelah Juni 2026.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Baca juga:  Gubernur ingin ekonomi Papua Barat stabil di 2021

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Nilainya berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Selain itu, komponen tersebut mencakup tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Baca juga:  Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025

Meski demikian, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan 2 kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan pembayaran tersebut.

Kategori pertama yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kategori kedua yakni ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan. (*/red)

Latest articles

KPU dan Kejaksaan Perkuat Sinergi, Teken PKS Pendampingan Hukum di Papua...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten se-Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri se-Papua Barat secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (14/7/2026)....

More like this

OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk...

OJK Edukasi 219 Ribu Warga Papua Barat dan PBD, Perkuat Literasi Keuangan-Pelindungan Konsumen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD)...

OJK: Sektor Jasa Keuangan Papua Barat-Papua Barat Daya Stabil, Dukung Pertumbuhan Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan di Papua Barat...