Pemprov Papua Barat Tegaskan Siap PK jika Kasasi Ditolak

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Robert KR Hammar menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK), jika kasasi terhadap perkara gugatan ganti rugi Riko Sia ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Dari permasalahan ini, tim investigasi biro hukum telah menemukan bukti baru (novum) untuk pengajuan PK. Itu kita temukan setelah adakan diskusi dengan mantan-mantan pejabat era masalah ini. Semua berkas telah terkumpul dan siap,” kata Hammar dalam sesi jumpa pers di salah satu hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat, Kamis (20/5/2021).

Hammar melanjutkan, pengajuan PK akan ditangani langsung tim advokat yang diketuai Demianus Waney dan dibantu oleh Yan Christian Warinussy, selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah Papua Barat.

Baca juga:  4.600 Personil Jajaran Polda Papua Barat telah Divaksin Dosis Pertama

“Pengadilan adalah benteng terakhir dari semua proses hukum, dan jika kasasi maupun PK nanti kami tetap kalah, pemerintah provinsi tetap siap membayar karena itu merupakan putusan pengadilan. Tapi kami lakukan perlawanan, sebelum semua itu terjadi,” ujar Hammar.

Hammar menjelaskan, salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan pengajuan PK, ialah saat proses mediasi hingga adanya kesepakatan senilai Rp150 miliar beserta bunga enam persen itu, tidak dihadiri oleh pihak principal, yakni gubernur ataupun sekda. Kesepakatan hanya dilakukan oleh antara penasihat hukum.

Baca juga:  Dominggus Urbon Bersikeras Pupuk Kaltim Tak Dipindahkan ke Fakfak

“Itu merupakan salah satu poin yang akan kami ajukan dalam PK. Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat balik (rekonvensi) Rico Sia. Itu sedang dipersiapkan oleh Warinussy, jika dalil-dalilnya memungkinkan dan dasar hukumnya kuat, kita lanjutkan,” kata Hammar.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Andi Muliyono,SH.,MH.,CLA menjelaskan, terkait permasalahan anggaran pihak DPR juga harusnya dilibatkan dalam mediasi itu. Sebab, legislasi, controlling dan budgeting adalah merupaka tugas DPR. Untuk itu DPR harusnya mengetahui perihal tersebut.

“Tugas kuasa hukum untuk memberitahukan kepada kliennya atau pihak yang dia wakili. Saat mediasi harus dihadiri oleh gubernur atau sekda dan didampingi oleh pihak DPR. Ini uang rakyat, bukan pribadi. DPR harus mengetahui karena itulah tugas mereka,” kata Muliyono.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Dukung Pembangunan Tahap II Pasar Sanggeng

Selain itu, alumnus Universitas Hasanuddin itu mengingatkan kepada pihak Pemerintah Papua Barat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai niat menyelamatkan harkat dan martabat pemerintah, justru salah kaprah dan berujung pada tindak pidana korupsi.

“Harus dibicarakan secara menyeluruh. Siapa yang menentukan bunga, jangan salah, tindakan itu bisa berujung korupsi,” kata Muliyono.

Diakhir wawancara, Muliyono mengungkap, bahwa sudah saatnya bagi pemerintah (gubernur) untuk mulai melakukan evaluasi kinerja, mereposisi jabatan karena tugas biro hukum bukan saja persoalan internal kepemerintahan.(LP7/red)

Latest articles

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ Korpri tingkat nasional ke-8 di Makassar dan Pangkep, Sulawesi Selatan...

More like this

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ...

Gubernur Dominggus Buka Pameran UMKM Papua Barat, Dorong Produk Lokal Jadi Raja di Rumah Sendiri

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Pameran UMKM Papua Barat 2026...

Gubernur Papua Barat: 1 Agustus Seharusnya Atribut HUT Kemerdekaan RI Sudah Terpasang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyoroti belum terpasangnya baliho dan spanduk...