TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Yayasan Pemerhati Perempuan dan Anak (Phapeda) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, untuk mengelola sampah. Kemitraan ini ditargetkan mampu mereduksi 75 persen sampah organik dan plastik menjadi bahan bernilai ekonomis.
“Kami telah belajar bagaimana mengelola sampah yang baik dan benar di sejumlah kota. Kita sama-sama inginkan Bintuni ini bersih. Tapi, kami tidak bisa jalan sendiri, tanpa support dari pemerintah,” ujar pendiri Yayasan Phapeda Herlina Husain saat audiensi di Kantor Bupati Teluk Bintuni, Kamis (11/6/2026).

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk di Teluk Bintuni mencapai 91.064 jiwa dengan estimasi timbulan sampah harian sebanyak 63,19 ton per hari atau 23.435,14 ton per tahun. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Teluk Bintuni mencatat baru sekitar 8.773,10 ton (37,81 persen) sampah yang diangkut ke TPA, sedangkan 14.662,05 ton (63,19 persen) belum tertangani dengan memadai.

“Artinya, 100 persen sampah yang ada di ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni ini belum diolah karena hanya dipindahkan tempatnya saja. Dari TPS ke TPA,” kata Sekretaris Yayasan Phapeda Nathalia Dessy dalam paparannya.
Sementara itu, volume sampah organik berupa limbah makanan di Bintuni mencapai 12,12 kubik per tahun dan sampah plastik tidak kurang dari 144 kubik per tahun. Yayasan Phapeda bakal memilah sampah dari sumbernya untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah plastik menjadi bahan baku perabot rumah tangga pengganti kayu.
“Jadi dengan mengolah plastik ini, selain mereduksi volume yang ada, ini juga bagian dari pelestarian lingkungan. Kita tidak perlu menebang hutan untuk mendapatkan kayu, karena sampah plastik ini bisa diolah sebagai bahan perabot rumah tangga,” tambah Anggota Yayasan Phapeda Rasyid Woretma.
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyambut baik kerja sama tersebut karena pengelolaan sampah telah masuk dalam dokumen RPJMD. Yohanis langsung menunjuk DPLH sebagai sektor penggerak utama untuk bermitra dengan Yayasan Phapeda dan melibatkan perangkat daerah teknis lainnya.
“Sebagai motor penggeraknya, saya minta DPLH untuk segera membentuk tim, libatkan OPD teknis terkait untuk membuat regulasi. Saya kasih waktu dua minggu bisa, ya,” ucap Yohanis. (LP5/red)








