Progam PPS Berakhir Juni, KP2KP Bintuni Minta Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Waktu

Published on

BINTUNI, linkpapua.com – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni Fikri Riska Ismail mengajak para wajib pajak (WP) memanfaatkan sisa waktu untuk ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program PPS akan berakhir 30 Juni 2022.

Program PPS ini memberi ruang kepada wajib pajak untuk dapat mengambil bagian guna melaporkan harta kekayaan. Menurut Fikri, selain mudah, tarif PPS ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Segarkan Komitmen ASN Lewat Budaya Kerja Berakhlak

“Kalau untuk wajib pajak pribadi kan, bisa sampai 30 persen, bahkan aturan yang baru itu hingga 35 persen” ungkap Fikri Riska Ismail di ruang kerjanya di jalan raya Kali Kodok, Teluk Bintuni, Rabu (25/5/2022).

Sebenarnya program PPS sendiri telah dilaksanakan sejak 5 bulan terakhir. Khusus Teluk Bintuni jumlah WP cukup meningkat mencapai 50 lebih wajib pajak.

Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajibannya selama satu bulan ke depan.

Baca juga:  PAN Teluk Bintuni Suarakan Pemilu Damai: Jangan Ada Polarisasi

“Intinya melalui program PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya

Pasalnya pihaknya sekadar mengingatkan kembali bagi para wajib pajak (WP) yang belum sempat mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Selain itu sebagai petugas pajak, pihaknya akan siap membantu bila WP menemukan kendala. Seperti dengan bisa mendatangi secara langsung kantor KP2KP Bintuni.

Baca juga:  UMP Papua Barat 2022 Diestimasi Hanya Naik 1,09 Persen

Tambah Fikri, perlu diketahui 70 persen pendapatan hasil negara bersumber dari pajak. Sehingga sebagai warga negara yang baik harus taat pajak.

Dan salah satu poin dari program PPS termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2021 HPP tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Program PPS ini memang menjadi salah satu konsen dari pemerintah, dan saya mengajak bagi para wajib pajak agar mengambil kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (LP5/red)

Latest articles

DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi UU setelah...

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini...

More like this

Pemkab Teluk Bintuni Angkat 1.054 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemuda Katolik Apresiasi Kepemimpinan SERASI

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Pemerintah Daerah Teluk Bintuni patut diapresiasi karena menaruh perhatian serius, khusus pada...

Bupati Saiba Serahkan LKPD 2025, Optimistis Pegaf Raih WTP

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah...

Bupati Hermus Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Siap Diperiksa 60 Hari

MANOKWARI, Linkpapua.id– Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)...