26.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    RDP Soal Pejasa Ojek, DPRD Manokwari Desak Pemkab Segera Buat Regulasi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPRD Manokwari menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD lingkup Pemkab Manokwari dan organisasi pejasa ojek.

    RDP yang digelar di Kantor DPRD Manokwari, Kamis (6/10/2022), dipimpin Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons. S. Rumbruren.

    Kabag Hukum Setda Manokwari, Nuning Dwi Lestari, menjelaskan pihaknya bersama OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan Manokwari.

    “Sejak adanya kenaikan BBM memang dari pemda sudah membuat pertemuan untuk menyusun draf peraturan bupati (perbup) tentang pengawasan dan pengendalian pejasa ojek. Yang terpenting dari organisasi ojek dapat melakukan pendataan anggotanya terutama identitasnya harus ber-KTP Manokwari. Ini demi kebaikan bersama, baik itu penumpang maupun pejasa ojeknya sendiri,” ujarnya.

    Baca juga:  Golkar Bintuni Usul Anshar Nurdin Dipecat Usai Membelot di Pilkada 2024

    Anggota DPRD Manokwari, Johanni Brian Makatita, mengungkapkan regulasi ojek sudah harus direvisi. Pasalnya, regulasi hukum yang masih digunakan sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

    “Perbup yang masih digunakan untuk pengelolaan ojek sudah sejak 2007 yang lalu. Tentu sudah tidak sesuai dengan realita yang ada saat ini. Untuk itu dalam penyusunan perbup yang baru harus dilakukan kajian karena tahun 2007 lalu dan hari ini sangat berbeda. Tentu yang paling terdampak adalah pejasa ojek,” kata Makatitta.

    Baca juga:  Mabes TNI AD Survei Kinerja Babinsa di Teluk Bintuni Papua Barat

    Sementara, perwakilan pejasa ojek, Anton Worabay, pada kesempatan ini mengaku siap menjalankan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah.

    “Kami pejasa ojek siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk dalam proses perekrutan anggota, tetapi yang terpenting aturannya jelas dulu termasuk dalam berkontribusi bagi daerah,” tuturnya.

    Baca juga:  493 pengawas TPS siap kawal Pilkada Manokwari

    Wakil ketua DPRD Manokwari, Bons S. Rumbruren, meminta agar regulasi yang mengatur tentang pejasa ojek dapat segera ditetapkan.

    “DPRD akan mengawal regulasi ini agar dapat segera ditetapkan. Jika belum maka akan kami tanyakan karena ini berkaitan dengan layanan jasa ojek di Manokwari,” ucapnya..

    Dalam draf perbup tersebut juga diatur pembagian zonasi pejasa ojek di Manokwari menjadi empat zonasi. Hal itu penting untuk mengatur tata kelola angkutan umum di Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah suspensi ini dilakukan...

    More like this

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada...

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...