MANOKWARI, LinkPapua.id – Asisten rumah tangga (ART) bernama Ingrid (60) sempat menjerit kesakitan sebelum tewas dianiaya oleh majikannya di Manokwari, Papua Barat. Jeritan itu didengar oleh rekan kerja korban yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan tersebut.
Tiga tersangka, yakni pasutri Budi Christian Gosyanto (54) dan Luciana Lawrence (59) serta anak mereka Febryan Alfonsius Gosyanto (29), kini telah ditetapkan sebagai pelaku. Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyampaikan kesaksian kunci dari Wati, rekan kerja korban, saat memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (9/12/2025). Saksi mendengar jeritan korban saat penganiayaan terjadi di sebuah wisma milik tersangka.
“Saksi mendengar teriakan korban yang berkata, ‘Sakit, sakit’, sehingga saksi turun dari lantai dua,” ujar Ongky Isgunawan mengutip keterangan saksi.
Menurut keterangan saksi, teriakan kesakitan itu terdengar pada Rabu (26/11) sekitar pukul 06.00 WIT. Setelah mendengar jeritan tersebut, saksi langsung turun dari lantai dua tempatnya bekerja.
Saksi melihat pada pukul 06.01 WIT, tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga sapu itu patah. Luciana kemudian melanjutkan aksi kekerasan itu sekitar pukul 06.15 WIT.
Pada saat itu, tersangka Luciana mendorong tubuh belakang korban dan membekap mulutnya menggunakan bantal. Posisi tersangka berada di atas tubuh korban dan menekannya hingga korban meninggal dunia.
Ongky menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa kesal karena korban dianggap tidak lagi mampu bekerja. Oleh sebab itu, para tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan ART Ingrid meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka Luciana pergi menggunakan ojek untuk membeli kain putih sekitar pukul 08.40 WIT. Jenazah korban kemudian dibungkus dan diikat tali rafia, disuruh oleh Luciana kepada suami, anak, dan saksi sekitar pukul 12.30 WIT.
Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut dibiarkan di atas tempat tidur selama tiga hari di wisma. Jenazah baru dibawa keluar menggunakan mobil Toyota Innova hitam pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 04.00 WIT.
Aksi ini terungkap karena penggali kubur, Hengki Baransano, merasa curiga sebab tersangka Luciana mencoba memakamkan korban tanpa kehadiran keluarga maupun pendeta. Kecurigaan Hengki ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan menyembunyikan mayat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal berbercak darah, sapu ijuk, dan satu unit mobil Toyota Innova. (*/red)








