Sekda Ali Baham Soal Kontraktor OAP Tolak Efisiensi Anggaran: Tunggu Gubernur!

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat merespons aksi penolakan kontraktor orang asli Papua (OAP) terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Pemprov menyebut, kebijakan tersebut menjadi domain pemerintah pusat yang harus dikoordinasikan dengan gubernur.

“Dari aksi yang dilakukan terhadap penolakan efisiensi anggaran tentunya kewenangan ada di tangan gubernur. Setelah bapak gubernur kembali barulah kita laporkan keadaan yang terjadi,” kata Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere, Selasa (25/2/2025).

Baca juga:  Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

Diakui Ali Baham, kebijakan efisiensi anggaran menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pemerintah provinsi Papua Barat juga mendapatkan sorotan dari pihak-pihak yang terdampak.

Ali Baham mengaku masih menunggu gubernur dan wakil gubernur kembali untuk melaporkan kondisi itu. Gubernur akan mengambil langkah setelah menganalisis persoalan ini.

Dalam tuntutannya, para demonstran meminta agar dana otonomi khusus (otsus) tidak dipotong. Ali Baham menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada aturan di mana berasal dana otsus bergantung pada dana alokasi umum (DAU).

Baca juga:  Haryono Reses di Kompleks Angkasa Mulyono, Warga Keluhkan Soal Penahanan Ijazah

“Jika dana DAU mendapatkan pengurangan maka secara otomatis dana otsus juga berkurang karena besar persentase dana otsus dihitung dari DAU. Jadi sebenarnya bukan dana otsus yang dikurangi,” jelasnya.

Tak Butuh Plh

Ali Baham mengatakan, selama gubernur dan wakil gubernur mengikuti retret di Magelang, pemerintahan tetap berjalan tanpa harus ada pelaksana harian (Plh). Ia mengungkapkan bahwa hal ini merupakan dinamika biasa sepanjang roda pemerintahan tetap berjalan.

Baca juga:  Eks Plt Kadinsos Papua Barat Marthen Tirony Meninggal, Gubernur Dominggus Melayat ke Rumah Duka

“Tanpa diutus plh gubernur masih ada sekda yang secara otomatis bertugas seperti biasa. Jika nantinya ada sesuatu yang mengharuskan diutus plh gubernur maka kita masih menunggu keputusan dari bapak gubernur dan wakil,” ujarnya.

Hanya saja kata Ali Baham, Sekda punya batas-batas kewenangan dalam mengambil kebijakan. Adapun kebijakan bersifat strategis menjadi kewenangan gubernur. (LP14/red)

Latest articles

Rahmat Sinamur: Usulan Papua Barat Tengah Berangkat dari Aspirasi dan Persoalan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah kembali mengemuka di tengah dorongan sejumlah komponen masyarakat di wilayah Papua...

More like this

Rahmat Sinamur: Usulan Papua Barat Tengah Berangkat dari Aspirasi dan Persoalan Pembangunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah kembali...

Fraksi PDIP Dorong Pemprov Papua Barat Prioritaskan TPA, Jalan, Karhutla, hingga Ketahanan Pangan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRP Papua Barat menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah...

Fraksi Otsus Kritisi SiLPA Pendidikan Rp27,4 Miliar, Minta Anggaran Diukur dari Dampak

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRP Papua Barat mengkritisi SiLPA pada Dinas...