26.9 C
Manokwari
Rabu, Maret 11, 2026
26.9 C
Manokwari
More

    Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemberian Remisi kepada Narapidana di momentum HUT RI 76 Tahun, sempat menjadi polemik. Terutama Remisi 2 Bulan kepada ND, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat.

    Kepala Bidang Pembinaan di Devisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Jefius J Siathen Jumat (20/8/2021) mengatakan, pemberian remisi kepada Narapidana Korupsi di Papua Barat sudah melalui prosedur.

    “Remisi yang diberikan sudah diatur berdasarkan Permenkumham, selain itu pemberian remisi juga didasarkan atas Justice Colaboration JC diperoleh” kata Jefius J Siathen di Manokwari.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Tegaskan Peran Intelijen-Pendampingan Proyek di Teluk Bintuni

    Bilamana JC sudah dimiliki sebagaimana diatur, maka warga binaan khususnya Kasus Tipikor mendapat remisi, kecuali kalau belum tentu tidak mungkin.

    “Itu karna JC yang diberikan oleh Institusi Penegak Hukum. Dari Kejaksaan, maka itulah yang dilampirkan sebagai bukti untuk mendapatkan Remisi” ungkapnya.

    Dia mengakui bahwa dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor tidak mudah diberikan remisi, terpidana bisa mendapatkan remisi dengan cara memperoleh sertifikat JC, meskipun sudah ada, pun proses untuk mendapatkan remisi cukup panjang.

    “Karena itu sudah ada maka kami harus memberikan remisi, sebab itu sudah diatur bahkan merupakan hak Warga Binaan” ujarnya.

    Baca juga:  Kemenkopolhukam: Pemekaran Papua-Papua Barat Tunggu Revisi UU Otsus Juli

    Kejaksaan mengakui pemberian sertifikat Justice Colaboration kepada Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Made Pasek Budiyawan, SH dikonfirmasi terpisah mengaku JC diberikan kepada Terpidana Korupsi melalui pertimbangan.

    “Ia benar kami berikan JC kepada ND, sebab Kerugian Negara yang ditimbulkan kan cuma sekitar Rp40 juta lebih” Made Pasek.

    Dia juga menyebutkan bahwa, ND pun telah memberikan ganti rugi sebesar Rp50 Juta.

    Baca juga:  PTUN Makassar Kabulkan Permohonan Banding Dominggus Urbon dan George Dedaida

    ND terpidana korupsi di vonis majelis hakim pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 2 Tahun dan membayar ganti rugi Rp50 Juta subsider 1 Bulan penjara.

    Dalam kasus tersebut, ND selaku Pejabat Pembuat Akte (PPAT) sementara terdapat 3 terpidana lainya yakni AB oknum Advokat, kemudian dua birokrat lainya yakni AYI dan HK selaku PPTK dan PPK.

    Pihak lain yang harusnya dimintai pertanggung jawaban hukum yakni LMS sebagai pengusaha namun, ia keburu dipanggil Tuhan Yang Maha Esa dengan status sebagai Tersangka.(LP2/red)

    Latest articles

    Pemda Teluk Bintuni Dianugerahi Penghargaan atas Keberhasilan Pengelolaan Dapodik

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Satu tahun perjalanan pemerintahan Yohanis Manibuy – Joko Lingara, pengakuan dan apresiasi positif mulai muncul. Salah satunya dari Balai Penjamin Mutu Pendidikan...

    More like this

    Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

    Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

    MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...