27.1 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    UMP Papua Barat Naik jadi Rp3.615.000, Ali Baham Minta Pengusaha Taat

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta pengusaha menaati kebijakan pemerintah yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp3.615.000 di 2025. Ali Bahan mengingatkan sanksi bagi pengusaha yang melalaikan aturan ini.

    “Kami minta semua pengusaha menaati apa yang telah diputuskan bersama. Tidak boleh ada perusahaan yang membayar upah di ketentuan UMP,” tandas Ali Baham seusai mengumumkan kenaikan UMP Papua Barat, Kamis (13/12/2024).

    Kenaikan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) diumumkan di Aston Niu Hotel Manokwari. Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 314 tahun 2024.

    Baca juga:  Gelapkan Puluhan Juta, Manajer Resto di Manokwari Ditangkap

    Di mana nilai besaran UMP Papua Barat ditetapkan naik menjadi Rp.3.615.000 yang sebelumnya Rp.3.393.500. Adapun untuk UMSP Papua Barat sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp5.325.000 dan sektor industri pengolahan dengan sub sektor industri semen dan industri bahan bakar sebesar Rp3.850.000.

    Naiknya besaran nilai UMP dan UMSP sekitar 6,5 persen sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Ali Bahan menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Dirinya menegaskan semua kalangan harus tunduk pada keputusan ini.

    “Bagi perusahaan yang upahnya ditetapkan berdasarkan sektor maka pekerjaan yang berhubungan langsung maupun tidak berhubungan langsung dengan proses produksi wajib membayar upah berdasarkan UMSP,” ujarnya.

    Baca juga:  Dominggus Ungkap Target Nasdem: Rebut 9 Kursi di DPR Papua Barat

    Dijelaskan juga bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerjaan atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

    Adapun untuk upah harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan sejumlah hari kehadiran. Besaran nilai upah sama dengan jumlah hari kehadiran dibagi dengan UMP yang telah ditetapkan.

    Sementara itu Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinaskertrans) Papua Barat Jandri Salakory mengatakan bahwa terkait dengan dinamika maupun kemampuan perusahaan dalam membayar UMP maupun UMSP Dinaskertrans Papua Barat akan melakukan pengawasan secara ketat. Dijelaskan bahwa sesuai dengan fungsi-fungsi yang ada maka surat keputusan gubernur ini berlaku dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan apapun.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Intens Patroli Jaga Kantibmas dalam Tahapan Pilkada

    Jandri membeberkan adanya ruang bagi perusahaan terkait dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan juga pendapatan perusahaan. Sehingga jika ada perusahaan yang keberatan dengan penetapan UPM dan UMSP yang ada maka perusahaan perlu menjelaskan alasan-alasan yang tetap yang disampaikan kepada dinas.

    “Kami akan turun ke lapangan mengaudit perusahaan tersebut apakah alasan-alasan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan faktanya,” Imbuhnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Massa Demo di Manokwari Desak Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan Makanan

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kasus keracunan makanan usai pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak sekolah di Manokwari, Papua Barat, memicu gelombang protes. Mahasiswa dan...

    More like this

    Massa Demo di Manokwari Desak Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan Makanan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kasus keracunan makanan usai pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak...

    Polres Fakfak dan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme kepada Paskibraka 2025

    FAKFAK, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta membentengi...

    Dit Lantas Polda Papua Barat Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke 80 RI

    MANOKWARI, Linkpapua.id— Semangat kemerdekaan mulai membara di Kabupaten Manokwari. Dalam rangka menyambut HUT RI...