Vonis MA Inkrah, Kejari Teluk Bintuni Eksekusi 2 Koruptor Angdes

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (Angdes), Rabu (9/7/2025). Eksekusi dilakukan setelah vonis Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dua terpidana tersebut adalah AA, pejabat Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, dan FL, rekanan pihak ketiga dalam proyek tersebut. Keduanya divonis bersalah merugikan negara dalam pengadaan dua unit mobil Angdes.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak E Ayomi melalui Kasi Intel Alfis Adrian Sombo membenarkan pelaksanaan eksekusi. Ia menegaskan, proses hukum telah selesai di tingkat kasasi.

Baca juga:  Jelang Nataru, Kapolda Isir Pimpin Apel Operasi Lilin Mansinam 2024

“Apa yang diputuskan oleh MA, itulah putusan final yang mengikat. Makanya setelah menerima salinan putusan kasasi, kami melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Eksekusi terhadap AA dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 7053 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2022. Sementara FL dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 7127 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2024.

Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Agung Satriadi Putra menyebut eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur. Keduanya kini ditahan di Rutan Bintuni.

Baca juga:  Dugaan Tipikor Pasar Rakyat Distrik Babo, Kejari Teluk Bintuni Sita Barang Bukti Rp200 Juta

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara humanis. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terhadap kedua terpidana kami lakukan eksekusi di Rutan Bintuni,” katanya.

AA dan FL lebih dahulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Manokwari. Mereka didakwa jaksa karena merugikan negara sebesar Rp 1.325.000.000 dalam pengadaan dua unit mobil Angdes dari APBD Teluk Bintuni tahun anggaran 2021.

Dalam sidang pertama, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun pada Jumat, 3 Maret 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Alat Deteksi Tsunami Dipasang di Manokwari, Bisa Lempar Serine 3 Km

Jaksa tak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukuman keduanya naik menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya putusan inkrah dan eksekusi dilakukan. (LP5/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi turnamen bulu tangkis Kapolres Cup 2026. Kompetisi ini digelar sebagai...

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...