TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, menegaskan bahwa seluruh pembayaran hak-hak pegawai di wilayah Distrik Tembuni akan dilakukan secara tertib dan terpusat di Kantor Distrik Tembuni pada jam kerja.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama aparatur distrik dan perwakilan kampung yang dilaksanakan di Kantor Distrik Tembuni, Jumat (13/3/2026).
Dalam arahannya, Yomima Ibori menyampaikan bahwa pembayaran hak pegawai yang meliputi gaji, insentif, uang lauk pauk (LP), serta honor aparat kampung pemekaran harus dilakukan secara resmi di kantor distrik. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, PPPK, pegawai non-PNS, serta aparat kampung pemekaran di wilayah Distrik Tembuni.
Ia menegaskan bahwa praktik pembayaran di luar kantor distrik seperti di kota ataupun di jalan-jalan tidak lagi diperbolehkan.
“Mulai sekarang, semua pembayaran hak pegawai harus dilakukan di Kantor Distrik Tembuni pada saat jam kerja. Tidak ada lagi pembayaran di kota atau di jalan-jalan. Kita ingin sistem administrasi berjalan tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Yomima Jumat (13/3/2026).

Selain itu, secara khusus ia juga menekankan kepada pegawai yang bertugas di Kantor Distrik Tembuni bahwa pembayaran Uang Lauk Pauk (LP) bagi ASN, PPPK, maupun pegawai non-PNS akan disesuaikan dengan daftar hadir atau absensi pegawai.
Menurutnya, kedisiplinan aparatur menjadi hal penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
“LP akan dibayarkan sesuai dengan daftar hadir. Artinya, kehadiran dan kedisiplinan pegawai menjadi dasar pembayaran,” ujarnya.
Tidak hanya membahas soal administrasi pembayaran, dalam kesempatan tersebut Yomima Ibori juga memberikan penekanan kepada seluruh Kepala Kampung Induk maupun Kampung Pemekaran agar lebih memperhatikan kondisi dan kebersihan kampung masing-masing, khususnya lingkungan kantor kampung dan balai kampung.
Ia mengingatkan bahwa kantor kampung harus aktif menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
“Jangan hanya menuntut honor kampung saja, tetapi kantor kampung harus aktif dan berfungsi. Kantor harus buka dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja,” tegasnya.
Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Distrik Tembuni berharap disiplin aparatur serta tata kelola administrasi pemerintahan kampung dapat berjalan lebih baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.(LP5/Red)









