Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang SH, menyampaikan pihaknya mulai tengah melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

Iptu Deny mengatakan, banyak bentuk kriminal yang bermula dari minuman keras (miras). “Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016, kita coba untuk menekan angka kriminalitas. Dari pandangan masyarakat sekarang sudah agak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai izin,” kata Iptu Deny, Senin (14/6/2021).

Baca juga:  Polresta Manokwari Dalami Viral Tikus di Mangkok Mi Ayam, Sampel Dikirim ke Surabaya

Sesuai perda, tempat-tempat penjualan miras sesuai dengan pasal 28 huruf 5, minuman beralkohol untuk langsung diminum hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar, diskotek, dan karaoke yang telah mendapat izin dari bupati.

Baca juga:  Dicecar 3 Jam, ES Terduga Pengunggah Rasis Ungkap Akunnya Dipakai Orang Lain

Iptu Deny menyampaikan, melakukan penertiban saat ini, bukan berarti kepolisian tutup mata sebelumnya. “Tetapi, kita melihat situasi. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal tanpa izin, sesuai dengan perda bupati,” terangnya.

“Kita mencegah kriminalitas yang disebabkan dengan mengonsumsi miras. Jangan sampai angka kriminalis semakin meningkat, kalau tidak kita cegah. Berarti Bintuni tidak aman. Contoh ada orang mau investasi ke Kabupaten Teluk Bintuni, karena banyak kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh miras akhirnya mereka tidak jadi, karena merasa tidak nyaman serta takut,” bebernya.

Baca juga:  Polresta Manokwari Tangkap Pria Pelaku Penganiyayaan di Ayambori

Polres Teluk Bintuni, kata dia, akan tetap melakukan penindakan terhadap penjual ataupun kafe-kafe maupun tempat lainnya yang tidak mimiliki izin. Kepolisian pun meminta kerja sama dari masyarakat, minimal menyampaikan laporan kepada kepolisian. (LP5/Red)

Latest articles

BPIP Tetapkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Ini...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan sebanyak 76 pelajar sebagai calon pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) tingkat pusat tahun 2026. Seluruh...

More like this

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis...

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....