Besok, KPU Raja Ampat Umumkan Pendaftaran Calon

Published on

Raja Ampat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, besok (28/8/20), akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Komisioner KPU Raja Ampat, Devisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September dan tahapan pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Berdasarkan PKPU tersebut, maka KPU Raja Ampat pada tanggal 26 Agustus kemarin telah melakukan Rapat pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencaloan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan kepala daera tahun 2020,” uangkapnya.

Baca juga:  TP PKK Raja Ambat Bagi-bagi Takjil di Perempatan Pasar Mbilin Kayam

Pada poin praktisnya, lanjut Arsad, KPU Raja Ampat telah melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Wali Kota Dan Wakilkota.

Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 5 ayat 1 dan 2 atas PKPU tersebut, maka berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, dengan ketentuan syarat pencalonan.

Baca juga:  Bupati Raja Ampat Yakin Pilkada Berjalan Aman dan Terkendali

“Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol 20 persen, 20 pesen di kalikan dengan jumlah kursi DPRD Raja Ampat, selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Raja Ampat Latih Pengelola Homestay OAP, Fokus Room Attendant-F&B

Arsyad menjelaskan, pasangan bakal calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumus jumlah suara sah 35.226 x 25 persen = 8.807 suara.

“Hal ini disampaikan agar tidak terjadi kekaburan dan salah penafsiran atas hal tersebut”, terangnya (LPB4/Red)

Latest articles

Bupati Teluk Bintuni Serahkan Kompensasi Tanah Ulayat Rp11 Miliar ke Suku...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan uang kompensasi pemanfaatan tanah ulayat senilai Rp11.009.538.400 kepada masyarakat hukum adat Suku Sumuri. Pemerintah...

More like this

Pemilik Hak Ulayat Buka Palang Adat Pulau Wayag, Harap Akses Wisata Kembali Normal

RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemilik hak ulayat dari tujuh marga masyarakat adat suku Kawei...

Kemenhan Serahkan Motor Operasional untuk Lembaga Adat Raja Ampat

RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan bantuan kendaraan operasional untuk Lembaga Masyarakat...

Rajif Achmad Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KNPI Raja Ampat 2025-2028

RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Rajif Achmad ditetapkan sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)...