Pemilik Hak Ulayat Buka Palang Adat Pulau Wayag, Harap Akses Wisata Kembali Normal

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Pemilik hak ulayat dari tujuh marga masyarakat adat suku Kawei membuka palang adat di kawasan wisata Pulau Wayag, Distrik Waigeo Barat Daratan, Papua Barat Daya. Aksi ini dilakukan agar akses wisata Wayag kembali normal dan manfaat pariwisata dirasakan masyarakat adat.

Tujuh marga yang terlibat dalam pembukaan palang pada Selasa (16/12/2025), yakni Daat, Ayelo, Sakaipele, Dimalouw, Sumbiagenan, Sumbiapelei, dan Rampakam. Aksi dilakukan secara damai oleh masyarakat adat yang menilai pembukaan wisata perlu kembali dibuka seperti sebelumnya.

Aksi pembukaan palang disertai tuntutan terkait pembagian hasil pariwisata Pulau Wayag. Dance Daat selaku perwakilan anak adat menyebut masyarakat adat tidak pernah merasakan dampak ekonomi sejak wisata beroperasi.

Baca juga:  Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

Menurut Dance, sejak pariwisata Wayag berjalan dari 2019 hingga 2025, kesepakatan pembagian hasil tidak pernah direalisasikan. Padahal, telah ada perjanjian tertulis sejak 2019 dengan skema pembagian hasil.

Dia menyebut kondisi itu membuat masyarakat adat merasa dianaktirikan meski memiliki hak ulayat yang sama. Wilayah adat yang dimaksud mencakup Pulau Salio dan Selpele.

“Kami merasa seperti anak tiri, padahal kami pemilik hak adat yang sama,” ujar Dance.

Baca juga:  162 Calon Jamaah Haji asal Manokwari Ikuti Manasik Haji

Mewakili masyarakat adat, Dance membacakan sembilan tuntutan usai palang dibuka. Tuntutan itu menyoroti transparansi pengelolaan wisata dan pertanggungjawaban pembagian hasil.

Dalam tuntutannya, masyarakat adat meminta klarifikasi pemalangan sebelumnya yang dinilai tidak melibatkan seluruh marga suku Kawei. Mereka juga meminta pertanggungjawaban ketua adat Selpele terkait distribusi hasil wisata yang tidak terealisasi sejak 2019.

Masyarakat adat juga mendesak pelaporan pemasukan wisata Pulau Wayag dari 2019 hingga pertengahan 2025. Selain itu, mereka meminta Pemkab Raja Ampat mencabut surat larangan berwisata di Pulau Wayag.

Baca juga:  DPRK Teluk Wondama Sidak Pangkalan Minyak Tanah, Stok Kosong dan Harga Melonjak

Tuntutan lain mencakup perlindungan wisatawan oleh pemerintah dan kepolisian. Sejumlah marga yang tidak terlibat pemalangan sebelumnya juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembukaan palang.

Masyarakat adat suku Kawei turut meminta Pemkab Raja Ampat dan Polres Raja Ampat segera memediasi konflik hak adat. Mereka juga mendesak agar musyawarah adat suku Kawei segera dilaksanakan.

“Tuntutan ini berfokus pada transparansi, perlindungan wisatawan, serta penyelesaian hak adat,” kata Dance.

Aksi ini turut dihadiri Kepala Kampung Selpele dan Bamuskam Salio. Hadir pula tokoh perempuan, pemuda, serta masyarakat adat suku Kawei. (LP14/red)

Latest articles

Petugas Terbatas, Dinas PKHP Manokwari Gandeng Relawan Periksa Hewan Kurban

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggandeng relawan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Kolaborasi ini menutupi...

More like this

Petugas Terbatas, Dinas PKHP Manokwari Gandeng Relawan Periksa Hewan Kurban

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...

Angka Kemiskinan Ekstrem Teluk Bintuni Menurun Tajam dalam Dua Tahun

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id- Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional mencatat tingkat kemiskinan ekstrem terus...