Aturan PPKM Level 3 di PB: Ada Klaster, Perusahaan Harus Lockdown

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat memberikan kelonggaran kepada perusahaan dan industri untuk tetap beroperasi normal selama PPKM level 3. Namun jika terdapat klaster Corona, akan langsung dilakukan lockdown.

“Industri tetap bisa beroperasi normal 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian surat edaran Gubernur Papua Barat usai penetapan PPKM level 3 pada 3 kabupaten, kemarin.

Sementara untuk swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%. Pada objek ini dilakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga:  Papua Barat Ikuti 10 Cabor di Bapor Korpri, 3 Kosong Atlet

Begitu juga pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil dan cucian kendaraan, diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat. Seluruh pengunjung dan pegawai harus memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah kabupaten.

Baca juga:  PWI Papua Barat Gelar Konferja II, Ciptakan Ide dan Gagasan, Support Pembangunan Daerah

Selain itu, pemprov juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum. Di mana warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Rumah makam hanya boleh melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIT. Kapasitas pengunjung hanya boleh 50%.

“Hanya dibolehkan 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT,” paparnya.

Baca juga:  Peletakan Batu Pertama Rumah Pastori Warnap, Bupati Raja Ampat: Wujud Komitmen Perkuat Pelayanan Umat

Seperti diketahui Papua Barat kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 pada tiga kabupaten. Di tiga daerah ini berlaku sejumlah pengetatan baru.

Tiga daerah itu yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak. PPKM level 3 diperpanjang hingga dua pekan ke depan. (CP/Red)

Latest articles

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir presiden RI dan piala bergilir Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)...

More like this

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir...

Peserta Pesparawi Nasional XIV Mulai Tiba di Manokwari, Panitia Klaim Kesiapan Akomodasi Matang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mulai tiba di...

Pansus DPRK Manokwari Rampungkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Siapkan 41 Poin Catatan

MANOKWARI, Linkpapua.id-Panitia Khusus (Pansus) DPRK Manokwari yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari...