27.2 C
Manokwari
Selasa, April 7, 2026
27.2 C
Manokwari
More

    Aturan PPKM Level 3 di PB: Ada Klaster, Perusahaan Harus Lockdown

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat memberikan kelonggaran kepada perusahaan dan industri untuk tetap beroperasi normal selama PPKM level 3. Namun jika terdapat klaster Corona, akan langsung dilakukan lockdown.

    “Industri tetap bisa beroperasi normal 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian surat edaran Gubernur Papua Barat usai penetapan PPKM level 3 pada 3 kabupaten, kemarin.

    Sementara untuk swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%. Pada objek ini dilakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca juga:  Harga Komoditas di Pasar Wosi Manokwari: Cabai Turun, Beras Masih Tinggi

    Begitu juga pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil dan cucian kendaraan, diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat. Seluruh pengunjung dan pegawai harus memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah kabupaten.

    Baca juga:  Hari Polwan, Kapolres Teluk Bintuni Tekankan Perlindungan Perempuan Selama Pemilu

    Selain itu, pemprov juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum. Di mana warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
    Rumah makam hanya boleh melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIT. Kapasitas pengunjung hanya boleh 50%.

    “Hanya dibolehkan 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT,” paparnya.

    Baca juga:  SLB Manokwari Ajukan Permohonan ke Pemprov, dari Asrama hingga Bus Sekolah

    Seperti diketahui Papua Barat kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 pada tiga kabupaten. Di tiga daerah ini berlaku sejumlah pengetatan baru.

    Tiga daerah itu yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak. PPKM level 3 diperpanjang hingga dua pekan ke depan. (CP/Red)

    Latest articles

    Stok BBM Melimpah, Gubernur Papua Barat Imbau Warga Tak Perlu Panic...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Papua Barat dalam kondisi aman. Masyarakat diminta...

    More like this

    Stok BBM Melimpah, Gubernur Papua Barat Imbau Warga Tak Perlu Panic Buying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM)...

    Gubernur Papua Barat Semprot Satpol PP Buntut Hilangnya Patung Kasuari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Polisi...

    57 Catar Akpol 2026 Jalani Rikkes, Polda Papua Barat Jamin Proses Objektif

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar pemeriksaan kesehatan (Rikkes) bagi calon Taruna dan...