Webinar Mappilu- PWI: Polri Tak Akan Keluarkan Ijin Keramaian Pilkada 9 Desember 2020

Published on

JAKARTA: Kepolisian Republik Indonesia tidak akan mengeluarkan ijin keramaian saat pilkada serentak 9 Desember 2020.

Demikian diungkapkan Irjen Pol Imam Sugianto saat menjadi salah satu nara sumber dalam diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) dengan tema “Menimbang Pilkada 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama” pada Kamis (24/9/2020) siang.

“Polri sudah berkirim surat baik ke polres Polda, Polres dan Polsek untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian saat pilkada 9 desember 2020,Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti.” ujar jenderal bintang dua ini.

Baca juga:  KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

Imam Sugianto menjelaskan kepolisian republik Indonesia akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan dengan berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau ‘provokator’ yang membuat warga berkerumun, kapolri secara tegas mengatakan jika perlu bubarkan,” ujar Imam.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, yang isinya sebagai berikut :

Baca juga:  Patrick Kluivert Umumkan Skuad Timnas, Ada Wajah Baru dan Naturalisasi

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca juga:  MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan Israel-AS ke Iran

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HumasPWI)

Latest articles

Bawa Tumbler ke Manokwari, Kontingen Kalbar Kampanyekan Pesparawi Ramah Lingkungan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Kalimantan Barat (Kalbar) mengampanyekan gaya hidup ramah lingkungan pada ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Kabupaten Manokwari,...

More like this

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Diamankan di Tanjung Priok Jakarta, 2 Oknum Aparat Diperiksa

JAKARTA, LinkPapua.id – Tim gabungan menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal...

Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik Perkuat Arah Media Siber

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus memetakan jaringan...

BMKG Prediksi Fenomena El Nino Segera Aktif dan Bertahan hingga Awal 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino segera...