Tim Gabungan Polda Papua Barat Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi KONI

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim gabungan Subdit Tipikor dan Gegana Brimob Polda Papua Barat menggelar penggeledahan dan penyitaan dokumen di tiga lokasi terkait kasus korupsi KONI Papua Barat, Rabu (7/6/2023).

Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Aris Cahyanto, memimpin penggeledahan tersebut yang dilakukan di rumah tersangka AW di kawasan Reremi, Kantor KONI Papua Barat, dan rumah tersangka L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa.

“Iya, kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka,” kata AKBP Aris.

Baca juga:  Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam, Kapolda Papua Barat: Antisipasi Sedini Mungkin

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Mereka adalah Daud Indou alias DI (Ketua Harian KONI Papua Barat), Alex Warmaer alias AW (Bendahara Umum), dan Leonora Elsina Siahay (Bendahara Cabor).

Menurut Ketua RT 02 RW 05 Sowi Marampa, Paulus Weyai, bangunan rumah yang ditempati Leonora telah berdiri selama dua tahun. Rumah tersebut diketahui sebagai tempat tinggal Alex Warmaer, tetapi kabarnya saat ini ditempati istri keduanya yang merupakan seorang guru.

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Tinjau Vaksinasi di Kampung Bugis, Dorong Herd Immunity

“Kita tahu ini rumahnya Pak Alex Warmaer, tapi yang tinggal katanya istri kedua, Ibu Guru,” ungkapnya.

Setelah menunggu beberapa jam, tim penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Pintu utama rumah yang diduga ditempati Leonora terpaksa harus didobrak.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait kasus korupsi KONI Papua Barat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp32,7 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp224 miliar yang diberikan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Baca juga:  Maju Lagi di Pileg, Caleg Hanura Orpa Tandi Seno Janji Bangun SMA di Tanah Rubuh

Penyidik menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (LP2/Red)

Latest articles

DPRK Manokwari Bahas Hasil Monitoring LKPJ Bupati 2025, Setiap Komisi Sampaikan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan agenda penyampaian hasil monitoring terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025, yang berlangsung di Kantor...

More like this

DPRK Manokwari Bahas Hasil Monitoring LKPJ Bupati 2025, Setiap Komisi Sampaikan Rekomendasi

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan agenda penyampaian hasil monitoring terhadap Laporan Keterangan...

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban...

Hidupkan Gairah Voli, Komunitas Mnukwar Gelar Turnamen di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id-Komunitas Volly Ball Mnukwar dijadwalkan menggelar turnamen bola voli yang akan mempertemukan berbagai...