27.2 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Menangkan Gugatan Terkait Hak Ulayat BBI-Masni

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memenangkan dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terkait penyelesaian ganti rugi hak ulayat di lahan Balai Benih Induk Padi, Hortikultura, dan Palawija Masni (BBI Masni).

    Hal itu dijelaskan dalam putusan PN Manokwari No.34/Pdt.G/2022/Pn.Mnk yang dikeluarkan pada 10 Juli 2023 lalu. Gugatan tersebut diajukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai Penggugat Rekonvensi I serta Kepala Dinas, Jacob Fonataba, sebagai Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II.

    Heriyanto selaku kuasa hukum Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan bahwa kasus ini merupakan gugatan perdata melibatkan warga transmigrasi yang menolak berdirinya BBI Masni. Persidangan berlangsung selama satu tahun dengan lebih dari 20 kali persidangan.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Bangunkan Akses Jalan, Warga Kampung Klarion: Terima Kasih, Pak Gubernur!

    “Pembebasan lahan ini sebenarnya telah diselesaikan antara tahun 2007 hingga 2012. Namun, kesalahan terjadi pada tahun 2017 ketika Gubernur Dominggus Mandacan, yang saat itu menjadi Tergugat, berdamai dengan Penggugat bernama Hasyim dan membayar 1 hektare atau 10.000 meter persegi lahan seharga Rp3 miliar,” ujar Heriyanto dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Kamis (13/7/2023).

    Heriyanto mengatakan warga transmigrasi yang sebelumnya tidak pernah mengolah lahan tiba-tiba mengajukan gugatan. “Ada 10 penggugat warga transmigrasi yang mencoba mengikuti langkah Hasyim yang telah dibayar Gubernur Dominggus Mandacan sehingga perkara ini dibawa ke pengadilan untuk mencari solusi,” katanya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Lantik 37 Pejabat Lingkup Pemprov Papua Barat

    Ia juga menekankan hal ini merugikan keuangan negara yang dikhawatirkan akan terjadi duplikasi pembayaran karena pembayaran tersebut telah diselesaikan ketika BBI Masni pertama kali direncanakan.

    Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, telah memerintahkan kepada kuasa hukum untuk terus berjuang di persidangan dan tidak mengambil jalan damai. Keengganan untuk mengikuti proses persidangan dan memilih damai di masa pemerintahan sebelumnya dianggap sebagai kesalahan.

    Baca juga:  Satgas Covid-19 Papua Barat: Varian Delta di Balik Peningkatan Pasien Positif

    Waterpauw juga telah mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk damai di pengadilan seperti yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

    “Setiap rupiah dana APBD harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan oknum-oknum yang menggunakan dalih perdamaian di pengadilan mencuri uang APBD,” tegasnya.

    BBI Masni memiliki status sebagai aset strategis nasional karena merupakan pusat pembibitan Balai Induk yang mengawasi beberapa Balai Besar di kabupaten. (LP9/Red)

    Latest articles

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat. Bantuan tersebut...

    More like this

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat,...

    Exit Poll PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 57 Persen

    JAYAPURA, LinkPapua.id - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen...

    Kapolres Manokwari Selatan Cek Lokasi Lahan Jagung dan Pantau Potensi Pertanian di Oransbari

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id-Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasubbagbekpal, Kapolsek...