Kepala Kampung di Teluk Bintuni Ditahan Usai Tembak Pria Pakai Senjata Angin Tabung

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penembakan terjadi di Kampung Titikai, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 07.00 WIT. Seorang pria JM yang juga Kepala Kampung Titikai diduga menembak pria YM menggunakan senjata angin tabung kaliber 8 mm.

Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, peristiwa ini bermula ketika JM dan YM, bersama lima orang teman mereka, tengah mengonsumsi minuman keras (miras) sejak Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIT hingga Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIT.

Baca juga:  Tunggu Hasil Audit BPKP, Dugaan Penggelembungan Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Terus Diusut

Diduga akibat pengaruh miras, terjadi pertengkaran antara YM dan istrinya. YM berusaha memukul sang istri, yang kemudian berlari ke JM untuk meminta perlindungan.

Dalam keadaan itu, JM masuk ke dalam rumahnya dan mengambil senapan angin tabung. JM menembak YM di bagian bokong sebelah kiri, peluru tembus hingga dekat alat kelamin korban. Setelah kejadian itu, YM segera dilarikan keluarganya ke RSUD Teluk Bintuni guna mendapatkan perawatan medis.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku JM yang sempat melarikan diri. 1 x 24 jam pelaku JM berhasil diamankan di Kampung Sibena 2,” ungkap Tomi.

Baca juga:  ASN Pemprov Papua Barat Was-was Demo, Apel Gabungan Sepi Peserta

JM, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Titikai, ditahan bersama dengan barang bukti yang berhasil disita, termasuk 1 pucuk senjata angin tabung dan 6 butir peluru.

Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan senjata api rakitan laras pendek yang dimiliki JM. Senjata tersebut diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Apel Pasukan Operasi Mantap Brata, Kapolres Teluk Bintuni: Terorisme Harus Dihadapi Serius

“Berkaitan dengan kepemilikan senjata api, Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Tomi.

JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (2), yang mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas perbuatannya. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan yang menyerupai revolver, JM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (LP5/Red)

Latest articles

Terbantu Program JKN, Warga Manokwari Pulih dari Infeksi Kulit Tanpa Terbebani...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Warga Manokwari, Papua Barat, bernama Ham Dowansiba mengaku terbantu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani pengobatan infeksi kulit tanpa terbebani...

More like this

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Lomba Safety Riding untuk Ojek Pangkalan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda...

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat menggelar...

Pemkab Bintuni Lanjutkan Pembangunan Jalan 2 Jalur ke Kantor Bupati, Siapkan Rp95 Miliar

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melanjutkan pembangunan jalan...