Kepala Kampung di Teluk Bintuni Ditahan Usai Tembak Pria Pakai Senjata Angin Tabung

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penembakan terjadi di Kampung Titikai, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 07.00 WIT. Seorang pria JM yang juga Kepala Kampung Titikai diduga menembak pria YM menggunakan senjata angin tabung kaliber 8 mm.

Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, peristiwa ini bermula ketika JM dan YM, bersama lima orang teman mereka, tengah mengonsumsi minuman keras (miras) sejak Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIT hingga Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIT.

Baca juga:  Pendekatan Hukum Humanis, Pelajar Tahanan Narkoba Diberi Kesempatan Ikuti Ujian di Polres Bintuni

Diduga akibat pengaruh miras, terjadi pertengkaran antara YM dan istrinya. YM berusaha memukul sang istri, yang kemudian berlari ke JM untuk meminta perlindungan.

Dalam keadaan itu, JM masuk ke dalam rumahnya dan mengambil senapan angin tabung. JM menembak YM di bagian bokong sebelah kiri, peluru tembus hingga dekat alat kelamin korban. Setelah kejadian itu, YM segera dilarikan keluarganya ke RSUD Teluk Bintuni guna mendapatkan perawatan medis.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku JM yang sempat melarikan diri. 1 x 24 jam pelaku JM berhasil diamankan di Kampung Sibena 2,” ungkap Tomi.

Baca juga:  Ali Baham Puji Tangguh LNG Gulirkan Sejumlah Program Sosial di Bintuni  

JM, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Titikai, ditahan bersama dengan barang bukti yang berhasil disita, termasuk 1 pucuk senjata angin tabung dan 6 butir peluru.

Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan senjata api rakitan laras pendek yang dimiliki JM. Senjata tersebut diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

“Berkaitan dengan kepemilikan senjata api, Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Tomi.

JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (2), yang mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas perbuatannya. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan yang menyerupai revolver, JM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (LP5/Red)

Latest articles

Jelang Musda, Golkar Manokwari Siapkan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Manokwari, panitia penyelenggara memastikan seluruh persiapan terus dimatangkan.Ketua Panitia Penyelenggara Musda Partai Golkar...

More like this

Jelang Musda, Golkar Manokwari Siapkan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua

MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Manokwari, panitia penyelenggara...

Bupati Mansel Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Jalan Santai HUT Ke-81 RI

MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak warga memperkuat kebersamaan melalui...

Bupati Hermus Pastikan Bantuan Beras Layak Diterima Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan pemeriksaan kualitas program bantuan pangan untuk alokasi Juli–September...