Vaksin telah tiba, Satgas : Protokol kesehatan tetap wajib

Published on

MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 telah tiba di Indonesia yang didatangkan pemerintah dari Tiongkok beberapa waktu lalu.

Program vaksinasi akan segera dilaksanakan setelah vaksin sinovac tersebut telah melalui uji klinis serta beberapa tahapan yang lain.

Juru bicara penanganan COVID-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meskipun vaksin COVID-19 sudah ditemukan.

Baca juga:  Dinkes Manokwari siapkan Faskes pelaksanaan CKG

Menurut Arnold dengan program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah tidak serta merta masyarakat bebas beraktivitas tanpa protokol kesehatan.

“Waspada terhadap penularan COVID-19 masih tetap wajib karena belum semua warga diberikan vaksin,” kata Arnold.

Dia menyebutkan dosis vaksin yang dibeli pemerintah pusat sangat terbatas. Jumlah dosis vaksin yang tersedia belum bisa mencover seluruh penduduk termasuk Papua Barat.

Baca juga:  Pasca Screening HIV di Kaimana, Ditemukan 2 Orang Reaktif  

Vaksinasi tahap pertama akan diprioritaskan bagi kelompok yang berada pada garis terdepan dalam penanganan COVID-19 seperti tenaga kesehatan, anggota TNI serta Polri yang terlibat langsung dalam penanganan dan pencegahan COVID-19.

“Kemungkinan juga guru karena mulai tahun depan pemerintah akan menerapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka,” sebut Arnold

Tiniap menjelaskan vaksinasi bertujuan untuk merangsang kekebalan tubuh agar peka serta kuat dalam menetekai dan melawan virus. Vaksinasi setidaknya harus dilakukan terhadap 70 hingga 80 persen dari total jumlah penduduk.

Baca juga:  Yacob Fonataba Paparkan Dampak Stunting di Masa Depan: Generasi Bakal tak Produktif 

“Kalau sudah mencapai 70 hingga 80 persen baru protokol kesehatan bisa diperlonggar. Sepanjang itu belum tercapai kita harus tetap waspada, memakai masker, jaga jarak, rutin cuci tangan dan lain sebagainya,” kata Tiniap menjelaskan.(LPB1/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Dinkes Manokwari: Rumah Gizi Akan Maksimalkan Intervensi Penanganan Stunting

MANOKWARI, Linkpapua.id-Angka prevalensi stunting di Kabupaten Manokwari hingga pertengahan 2026 masih berada di bawah...

Bupati Hermus Lantik Pengurus IDI Manokwari 2025–2028, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Manokwari periode 2025–2028 yang dipimpin oleh...

Workshop Pelayanan Imunisasi di Fasyankes Swasta Dorong Peningkatan Cakupan dan Kualitas Imunisasi di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari bersama Dinas Kesehatan Papua Barat dan UNICEF menggelar Workshop...