Pengelolaan Limbah Domestik ULPLTD Manokwari Patut Dicontoh

Published on

MANOKWARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari melakukan verifikasi teknis di Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (ULPLTD) Manokwari pada Kamis (7/1/2021).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keaneka Ragaman Hayati DLH Manokwari, Yohanes Ada Lebang mengatakan verifikasi teknis wajib dilakukan pada perusahaan yang ada aktifitas karyawan.

“Setiap perusahaan yang ada aktifitas karyawan wajib memiliki ipal cair domestik. Ini dikarenakan pasti dari aktifitas tersebut menghasilkan limbah domestik, misalnya dari bekas cuci tangan, mandi dan lainnya yang ada kandungan detergennya. Ini sesuai dengan baku mutu peraturan mentri tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan menyiapkan ipalnya. Tahun lalu kita sudah turun dan saat ini sudah ditindak lanjuti oleh perusahaan. Ini menjadi contoh untuk perusahaan lainnya,”ujar Lebang usai verifikasi teknis.

Baca juga:  Jelang Pendaftaran Pilkada, Tim Calon Diminta Aktif Berkomunikasi ke KPU Manokwari

Dikatakannya, DLH Manokwari tahun ini  pihaknya akan fokus melakukan pengawasan pada pengelolaan limbah cair domestik. Hal ini sebagai bentuk sinergi pemerintah dengan perusahaan untuk melihat persoalan lingkungan.

Baca juga:  KPU Manokwari Umumkan Hasil Pemutakhiran Parpol Semester II Tahun 2025

Sementara itu menejer ULPLTD Manokwari M. Farid Wajedi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh DLH Manokwari.

“Memang dari DLH merekomendasikan kita memuat IPAL sehingga itu yang sudah kita buat tahun 2020. Tinggal dari DLH mengambil sampel limbah apakah sudah sesuai atau belum. Memang IPAL disini sudah dipisah antara black water dan green water. Kebanyakan limbahnya dari cuci tangan dan mandi karyawan,”ungkap dia.

Baca juga:  Songsong Pilkada, Polda Papua Barat Gelar Tabligh Akbar dan Deklarasi Damai

Dia menambahkan untuk limbah yang berasal dari aktifitas produksi akan dikirim ke luar Manokwari.

“Kalau limbah dari mesin dibawa ke Surabaya setiap 3 bulan atau paling lambat 6 bulan sehingga tidak dikelola disini. Ini sebagai bentuk kita menjaga lingkungan sekitar,”tutupnya.(LPB3/red)

Latest articles

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Langsung...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis...

More like this

Lulus 100 Persen, Siswa MI Ibnu Khaldun Manokwari Tampilkan Atraksi Saat Perpisahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ibnu Khaldun, Kampung Makassar, Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

Bupati Hermus Diminta Temui Pencaker, Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Dirusak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Massa aksi yang melakukan pemalangan di Kantor Bupati Manokwari menyatakan aksi tersebut dilakukan...

Blokade Jalan Esau Sesa Dibuka, Massa Fokus Aksi di Jalur Menuju Kantor Bupati Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Puluhan massa yang melakukan aksi blokade di akses utama Jalan Esau...