Eks Kepala Inspektorat Bintuni Diduga Dalang Korupsi Jalan Simai-Obo Masuk DPO

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial RT resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menjadi otak di balik kasus korupsi pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung Obo.

RT menghilang setelah sebelumnya mendapat status tahanan kota, sementara dua tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Pembangunan jalan yang seharusnya terealisasi dengan dana sebesar Rp6,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 ini diduga fiktif. RT diduga kuat sebagai pihak yang paling menikmati aliran dana haram dari proyek tersebut.

Baca juga:  Ringankan Beban Masyarakat di Masa PPKM, Keluarga Dominggus Mandacan Salurkan 2.000 Paket Bapok

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choirudin Wahid, melalui Kanit Tipikor Polres, Christian Wahyu Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya menyeret tiga tersangka, yakni M dan S yang masing-masing berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia, serta RT yang memiliki kendali dalam proyek tersebut.

“Tiga tersangka, yakni M dan S serta RT, sebelumnya ditahan. Namun, mereka mengajukan permohonan tahanan kota. Setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Papua Barat disetujui, tiga tersangka dialihkan ke tahanan kota,” kata Wahyu Pratama, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Natal, Bernilai Ratusan Juta

Namun, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada Januari lalu, penyidik hendak memanggil kembali ketiga tersangka. Sayangnya, hanya M dan S yang kooperatif, sedangkan RT mangkir dari panggilan.

“Sekarang kami keluarkan surat DPO untuk RT sekaligus pencekalan dan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk pencarian RT,” kata Wahyu Pratama.

Upaya pencarian RT hingga kini belum membuahkan hasil. Tim penyidik telah beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, tetapi nihil. Bahkan, kuasa hukum dan keluarganya mengeklaim tidak dapat menghubungi RT.

Dalam kasus ini, RT diduga berperan aktif dalam pengaturan proyek. Sebagai Kepala Inspektorat yang juga masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Teluk Bintuni, dia diduga meminta S dan M untuk membantunya dalam proyek itu, tetapi dia sendiri yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Baca juga:  Konsumsi Miras Berujung Ancam Petugas Pakai Senjata, Pemuda di Teluk Bintuni Ditangkap

Selain memasukkan RT dalam DPO, Polres Teluk Bintuni juga telah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni untuk menghentikan pembayaran gaji RT yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“(Sebelum didaftarkan ke Pengadilan) kemarin Kejari sampaikan bahwa perkara sudah dilimpahkan dengan dasar surat DPO. Nantinya akan dibacakan dihadapan majelis,” beber Wahyu Pratama. (LP2/red)

Latest articles

Komunitas Volly Ball Manokwari Gelar Turnamen, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komunitas Volly Ball Manokwari menggelar turnamen bola voli yang diikuti 18 tim dari berbagai tim. Turnamen yang dipusatkan di Lapangan Kodim...

More like this

Komunitas Volly Ball Manokwari Gelar Turnamen, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komunitas Volly Ball Manokwari menggelar turnamen bola voli yang diikuti 18...

IKASWARA Didorong Perkuat Kerukunan dan Jadi Mitra Strategis Pemda Bangun Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam momentum hari lahir (Harlah) Ikatan Keluarga Sunda, Jawa, Madura, dan Warga...

Bupati Hermus Lantik Pengurus IDI Manokwari 2025–2028, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Manokwari periode 2025–2028 yang dipimpin oleh...