Forkopimda Papua Barat Daya : Tidak Ada Tempat Bagi Klaim Separatis NRFPB di Wilayah NKRI

Published on

SORONG, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forkopimda menyelenggarakan rapat tertutup pada hari Senin, 21 April 2025 bertempat di Ruang Utama Lantai 2 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Jalan Burung Merpati, Distrik Sorong, Kota Sorong. Rapat ini digelar sebagai respons terhadap klaim sepihak dan aktivitas kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, dan dihadiri oleh sepuluh unsur pimpinan Forkopimda, antara lain Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD, dan Staf Ahli Gubernur.

Baca juga:  Sah! Pemda Manokwari Selatan Setujui Anggaran Pilkada 2024 Rp20 M

Dalam rapat tersebut, Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Gubernur Elisa Kambu menyatakan, “Papua Barat Daya adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum,”ujarnya.

Disampaikannya, pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelompok yang menamakan diri NRFPB tidak sah secara konstitusi. Kelompok tersebut telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca juga:  Wagub Papua Barat Sentil-Ancam Tindak Pegawai yang Hanya Datang Absen Lalu Pulang

“Kami akan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melakukan pemetaan, penindakan, serta pencegahan lanjutan terhadap aktivitas separatis. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi,”jelasnya.

Sementara itu, Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny T mengungkapkan, Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami awasi ketat aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan diproses hukum dengan tegas dan terukur kepada kelompok-kelompok mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,”ungkap Semmy.

Baca juga:  Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel Naik Ke Tahap Penyidikan

Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M., menilai Kelompok NRFPB jelas merupakan gerakan inkonstitusional. TNI mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri. Apabila terdapat indikasi penggunaan senjata atau ancaman serius terhadap kedaulatan, TNI akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati.

Forkopimda mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan. Pemerintah dan aparat keamanan akan terus memantau serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya.(LP3/Red)

Latest articles

Bupati Yohanis Tinjau Aset BP Tangguh, Babo Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi...

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengharapkan Distrik Babo sebagai pintu masuk Teluk Bintuni, dan distrik tertua ke depan akan ditata menjadi wilayah...

Akhirnya! Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

More like this

Bupati Yohanis Tinjau Aset BP Tangguh, Babo Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Pesisir

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengharapkan Distrik Babo sebagai pintu masuk Teluk...

Depicab SOKSI Teluk Bintuni Dukung Fraksi Golkar Pertanyakan Penurunan 81 Persen DBH Migas Otsus 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Pimpinan Cabang Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Teluk...

Satreskrim Polresta Manokwari Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar, Peragakan 32 Adegan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (5/11/2026)menggelar rekonstruksi kasus...