DPRK Teluk Wondama Fasilitasi 5 Raperda Prioritas Bersama Biro Hukum Papua Barat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama melaksanakan fasilitasi lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Rabu (30/4/2025), di Manokwari. Fasilitasi ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan regulasi yang dinilai mendesak untuk mendukung pembangunan daerah.

Kelima raperda itu meliputi Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis; Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca juga:  APBD-P 2024 Wondama Ditetapkan Rp1,2 T, DPRK Singgung Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, mengatakan kelima raperda tersebut merupakan inisiatif DPRK yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Wondama merupakan kabupaten yang baru mulai berkembang sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang menjadi dasar dalam mendukung eksekutif dalam melaksanakan pembangunan ke depan. Jadi, ini menjadi kebutuhan dalam pembangunan Kabupaten Teluk Wondama,” ujarnya.

Baca juga:  Koalisi NGO Kawal Insiden Kapal Tabrak Terumbu Karang di Teluk Doreri

Sementara itu, Rudi Yawan dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat menekankan bahwa fasilitasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan substansi raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, isi raperda harus tersusun secara sistematis, logis, dan mudah dipahami.

“Setelah fasilitasi maka kami akan memberikan catatan-catatan untuk diperbaiki sesuai dengan arahan yang kami berikan. Nanti draf yang sudah Bapak-Ibu perbaiki dikembalikan ke kami lagi untuk kami cek. Kalau sudah benar baru bisa dikeluarkan nomor register,” katanya.

Baca juga:  Pemkab-DPRK Teluk Wondama Sepakati APBD 2026 Rp979 Miliar

Yawan, yang juga doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai substansi kelima raperda sangat relevan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di Teluk Wondama.

“Raperda penanggulangan bencana ini kami sangat setuju karena belajar dari pengalaman yang lalu-lalu di Wondama (beberapa kali terjadi bencana alam),” ungkapnya. (rex/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke Kaimana: Jaga Kekompakan!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota...

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...