26 C
Manokwari
Senin, Maret 30, 2026
26 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat, Dorong Penertiban Tambang Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat, agar praktik pertambangan bisa dilakukan secara legal dan memberi kontribusi bagi daerah.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat telah resmi diundangkan dan kini siap diimplementasikan.

    “Karena perda ini telah disahkan, maka kami akan turun ke Pegaf menyosialisasikan IPR kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

    Baca juga:  Soal Casis Tamtama TNI AD, DPR Papua Barat Akan Temui Pangdam

    Amin menjelaskan, IPR dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi, dengan ketentuan luasan maksimal 5 hektare untuk perorangan, dan maksimal 10 hektare untuk koperasi. Izin berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama dua tahun.

    “Jadi, IPR dapat diberikan bagi perseorangan maupun koperasi ataupun UMKM sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

    Menurutnya, praktik penambangan di Papua Barat tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Namun, selama ini kondisi ekonomi masyarakat adat kerap dimanfaatkan oleh penambang dari luar yang masuk secara ilegal dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilik tanah adat.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan Ranperda RPJMD ke DPR, Target IPM-IMM Meningkat

    Akibatnya, banyak penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Pihaknya ingin mendorong agar semua proses ini berjalan legal dengan mengurus IPR yang diterbitkan kementerian berdasarkan pengajuan dari perseorangan atau koperasi di wilayah penambangan rakyat (WPR).

    “Nantinya pemilik hak ulayat melaporkan wilayah penambangan miliknya kepada bupati dan bupati melanjutkannya kepada gubernur untuk kemudian diteruskan ke menteri agar dikeluarkan izinnya,” jelasnya.

    Lebih jauh, Amin juga menegaskan pentingnya pengembalian kewenangan perizinan pengelolaan wilayah tambang kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Menurutnya, Papua sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

    Baca juga:  KUA-PPAS 2024 Rp3,8 Triliun, Pemprov-DPR PB Minta OPD Berhemat

    “Ini yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) di Papua rendah karena pengelolaan hasil kekayaan alam, baik yang di atas tanah maupun di bawah tanah perizinanya dikelola oleh pusat. Contohnya, DBH (dana bagi hasil) migas yang mau kita bahas nanti, wilayah terdampak hanya mendapat 15 persen saja sehingga PAD kita rendah,” bebernya. (LP14/red)

    Latest articles

    Dukungan Mengalir, Prof Hammar Digadang Jadi Kandidat Kuat Ketum KONI Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinamika bursa pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat periode lima tahun ke depan mulai memanas....

    More like this

    Dukungan Mengalir, Prof Hammar Digadang Jadi Kandidat Kuat Ketum KONI Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinamika bursa pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

    Rektor Berharap Lulusan UNCRI Bawa Perubahan Positif di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI), Prof Robert KR Hammar, menaruh harapan...

    Tak Perlu Pikir Biaya, Pasien Anemia di Manokwari Puas Layanan JKN-KIS

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan benar-benar menjadi...