DPR Papua Barat Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat, Dorong Penertiban Tambang Ilegal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat, agar praktik pertambangan bisa dilakukan secara legal dan memberi kontribusi bagi daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat telah resmi diundangkan dan kini siap diimplementasikan.

“Karena perda ini telah disahkan, maka kami akan turun ke Pegaf menyosialisasikan IPR kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga:  Legislator Papua Barat Desak Dinas Pendidikan Awasi Dugaan Pungli PPDB

Amin menjelaskan, IPR dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi, dengan ketentuan luasan maksimal 5 hektare untuk perorangan, dan maksimal 10 hektare untuk koperasi. Izin berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama dua tahun.

“Jadi, IPR dapat diberikan bagi perseorangan maupun koperasi ataupun UMKM sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, praktik penambangan di Papua Barat tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Namun, selama ini kondisi ekonomi masyarakat adat kerap dimanfaatkan oleh penambang dari luar yang masuk secara ilegal dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilik tanah adat.

Baca juga:  Dana Desa Kampung Smainggei Diduga 'Disunat', Dedaida: Kita akan Cek

Akibatnya, banyak penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Pihaknya ingin mendorong agar semua proses ini berjalan legal dengan mengurus IPR yang diterbitkan kementerian berdasarkan pengajuan dari perseorangan atau koperasi di wilayah penambangan rakyat (WPR).

“Nantinya pemilik hak ulayat melaporkan wilayah penambangan miliknya kepada bupati dan bupati melanjutkannya kepada gubernur untuk kemudian diteruskan ke menteri agar dikeluarkan izinnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Amin juga menegaskan pentingnya pengembalian kewenangan perizinan pengelolaan wilayah tambang kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Menurutnya, Papua sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

Baca juga:  DPR Papua Barat Tetapkan RPJMD 2025-2029 Jadi Perda, Hanya Fraksi PDIP Menolak

“Ini yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) di Papua rendah karena pengelolaan hasil kekayaan alam, baik yang di atas tanah maupun di bawah tanah perizinanya dikelola oleh pusat. Contohnya, DBH (dana bagi hasil) migas yang mau kita bahas nanti, wilayah terdampak hanya mendapat 15 persen saja sehingga PAD kita rendah,” bebernya. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...