MK Tolak Gugatan Benhur-Constant, Matius-Aryoko Tetap Menang Pilgub Papua

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Matius Fakhiri-Aryoko tetap sah.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

Hakim MK Arsul Sani menegaskan dalil pelanggaran HAM yang diajukan Benhur-Constant tidak terbukti.

Baca juga:  Libatkan AMK-GPK, PPP Papua Barat Berbagi Takjil di Jalan Esau Sesa Manokwari

“Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

MK juga menilai keberatan yang disampaikan Benhur-Constant sudah ditindaklanjuti termohon. Menurut MK, dalil pemohon tidak berdampak signifikan pada perolehan suara.

“Menimbang terhadap dalil pemohon mengenai tidak ada satu keberatan pemohon yang ditindaklanjuti termohon, pada prinsipnya menurut mahkamah keberatan pemohon telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan berjenjang oleh termohon, seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon,” bebernya.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97

“Lagi pula, mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon,” lanjutnya.

Baca juga:  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 di Mansel, Wakil Bupati Bacakan Amanat Kapolri

Diketahui, Pilgub Papua digelar dua kali. Pada putaran pertama, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai keluar sebagai pemenang.

Namun, hasil itu digugat ke MK hingga Yermias didiskualifikasi karena tidak jujur soal domisili. MK lalu memerintahkan KPU menggelar PSU tanpa Yermias dan posisinya digantikan Constant Karma.

Dalam PSU yang digelar Agustus 2025, pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 259.817 suara atau 50,4%. Mereka unggul atas Benhur-Constant. (*/red)

Latest articles

Bupati Mansel Semprot ASN Malas-Jarang Ikut Apel Gabungan

0
MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Bernard Mandacan menyemprot Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat. Teguran keras ini...

More like this

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan...

Suriyati: DPRK Akan Uji Kesesuaian Program dalam LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari Suriyati mengatakan pihaknya dalam beberapa waktu kedepan...

DPRK Manokwari Minta OPD Lengkapi Data Program untuk Evaluasi LKPJ 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang...