MANOKWARI, LinkPapua.id – Tiga kabupaten di Papua Barat telah merampungkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menetapkannya menjadi peraturan daerah. Sementara empat kabupaten lainnya masih dalam tahap penyelesaian di Kementerian ATR.
“Baru tiga kabupaten, yaitu Manokwari, Bintuni, dan Kaimana yang telah menetapkan RTRW menjadi peraturan daerah,” ujar Plt Kepala Dinas PUPR Papua Barat Heribertus H Wiryawan kepada wartawan di Vitta Niu Hotel, Kamis (16/10/2025).
Heribertus mengatakan Pemprov Papua Barat terus mendorong kabupaten yang belum menyelesaikan RTRW agar segera merampungkannya. Empat daerah tersebut adalah Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Fakfak.


“Kabupaten Teluk Wondama dan Manokwari Selatan yang sementara masih proses tahap lintas sektor dan telah masuk ke Kementerian ATR sehingga diharapkan tahun ini selesai,” tuturnya.
Menurutnya, Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi daerah yang belum mencapai tahap pembahasan di Kementerian ATR. Pihaknya mendorong agar proses percepatan penyusunan RTRW segera dilakukan.


Heribertus menambahkan, setelah tahapan di Kementerian ATR selesai, sinkronisasi akan dilakukan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. RTRW diharapkan bisa disahkan menjadi peraturan daerah secara keseluruhan pada 2026. (LP14/red)























