MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPN) telah menetapkan 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Pihak legislatif berharap program ini dapat disahkan tepat waktu sebagai instrumen hukum pendorong kemajuan daerah.
Penetapan 23 Propemperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (1/12/2025). Juru bicara Bapemperda DPR Papua Barat, Dantopan Sarungalo, menyampaikan harapannya terkait jadwal pembahasan dan penetapan.
“Harapan kami, Propemperda tahun 2026 dapat direalisasikan tepat waktu sesuai jadwal pembahasan dan akan ditetapkan dalam tahun 2026 nanti sekaligus menjadi instrumen hukum yang mendorong perubahan nyata bagi kemajuan daerah Papua Barat kedepan,” ujarnya.
Sarungalo menegaskan penyusunan Propemperda didasari kebutuhan nyata percepatan pembangunan di Papua Barat. Penetapan ini menandai rampungnya tahapan fungsi legislasi setelah melalui proses pengusulan, pengkajian, dan konsultasi mendalam.
Menurutnya, Propemperda tahun 2026 disusun berdasarkan usulan inisiatif dari DPR Papua Barat, baik dari komisi, fraksi, anggota Bapemperda, serta usulan dari perangkat daerah. Seluruh usulan tersebut telah dihimpun dan dikaji Bapemperda untuk memastikan urgensi dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
“Propemperda tahun 2026 disusun berdasarkan usulan inisiatif DPR Papua Barat, baik dari komisi, fraksi, anggota Bapemperda, serta usulan dari perangkat daerah selaku representasi pemerintah daerah,” katanya.
Proses penyusunan program legislasi daerah ini melibatkan mekanisme fasilitasi di tingkat pusat. Daftar usulan Propemperda telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda).
Sarungalo menambahkan rapat konsultasi antara Bapemperda DPR Papua Barat dan Direktorat Produk Hukum Daerah dilaksanakan pada 27 November 2025 lalu. Forum konsultasi tersebut mematangkan draf Propemperda 2026 sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Sarungalo menekankan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan bahwa Propemperda mencerminkan kebutuhan regulasi yang efektif. Ini dilakukan demi penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. (LP14/red)








