MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, memusnahkan barang bukti (BB) berupa dua pucuk senjata api dan 1.437 butir amunisi di Papua Barat. Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut merupakan hasil rampasan perkara yang melibatkan seorang eks anggota TNI.
“Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan pengadilan memerintahkan pemusnahan barang bukti,” kata Kepala Kejari Manokwari, Amrizal Tahar, Kamis (30/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Manokwari, Kamis pagi. Petugas menghancurkan satu pucuk FN 45 M911 Colt’s dan satu pucuk G2 Combat menggunakan mesin pemotong.
Selain senjata api pabrikan, jaksa turut menghancurkan tiga buah popor senjata rakitan dan satu buah laras senjata api rakitan. Terdapat pula delapan buah magazine dari berbagai jenis, mulai dari magazine FN45, G2 Combat, SP, hingga magazine Minimi.
“Ada perkara kepemilikan senpi dan amunisi, perkara narkoba antara lain sabu dan ganja. Barang bukti perkara perkosaan, cabul, serta perkara miras lokal,” ucap Amrizal.
Amunisi yang dimusnahkan mencapai 1.437 butir dengan rincian 579 butir kaliber 5,56mm, 564 butir kaliber 7,62mm, 183 butir kaliber 9mm, dan 40 butir kaliber 45mm. Jaksa juga memusnahkan 43 butir amunisi hampa serta satu butir amunisi karet.
“Kita juga undang Brimob sebagai ahli untuk pemusnahan barang bukti senjata api dan amunisi. Ini juga dalam hal keamanan barangnya maka segera kita musnahkan,” tambah Amrizal.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari 35 perkara tindak pidana umum, termasuk kasus eks anggota TNI Eko Sugiyono. Petugas juga membakar sembilan buah selongsong peluru, box penyimpanan amunisi, serta buku tabungan dan kartu ATM milik terpidana. (*/red)








